Ini Kasus Korupsi yang Dihentikan Kejagung di 2012
Berita

Ini Kasus Korupsi yang Dihentikan Kejagung di 2012

Empat kasus dihentikan karena tidak cukup bukti dan satu kasus dihentikan karena bukan tindak pidana.

NOV
Bacaan 2 Menit
kasus Sisminbakum salah satu kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Foto: Sgp
kasus Sisminbakum salah satu kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Foto: Sgp

Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan lima kasus korupsi sepanjang tahun 2012. Dari lima kasus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto telah mengungkapkan tiga kasus diantaranya dengan alasan tidak cukup bukti dan daluwarsa.

Pertama, kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Penyidik menghentikan kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibyo ini dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No.Print 08/f.2/fd.1/05/2012 tanggal 30 Mei 2012.

Sebagai dasar penghentian, penyidik menggunakan tiga putusan terdakwa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yaituputusan lepas Romli Atmasasmita di tingkat kasasi, putusan bebas Zulkarnain Yunus di tingkat kasasi, dan putusan bebas Yohannes Waworuntu di tingkat peninjauan kembali.

Kedua, kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Bogor di Tegal Sapi pada tahun 1993. Arif Daryanto dari PT Braja Mustika diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi. Kasus ini dihentikan karena daluwarsaatau lewat batas waktusebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) KUHP.

Pasal 78 ayat (3) KUHP menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapuskan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun. Karena tindak pidana sudah daluwarsa, penyidik mengeluarkan SP3 No.Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tgl 10 Desember 2012.

Ketiga, kasus pengelolaan pelabuhan khusus (pelsus) Harbour Bay di Batam dengan tersangka General Manager PT Citra Buana Park, Jong Hua. Kasus penyalahgunaan izin operasional Pelsus atas nama PT Citra Tritunas ini diduga merugikan negara sekitar Rp64 miliar. Penyidik menghentikannya dengan SP3 No.Print 11/f.2/fd.1/12/2012 tanggal 10 Desember 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menambahkan, dua kasus korupsi lain yang dihentikan penyidikannya. “Jadi, empat kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, satu kasus lainnya, Harbour Bay dihentikan karena bukan tindak pidana,” katanya, Kamis (27/12).

Tags: