Ini Kasus Korupsi yang Dihentikan Kejagung di 2012
Berita

Ini Kasus Korupsi yang Dihentikan Kejagung di 2012

Empat kasus dihentikan karena tidak cukup bukti dan satu kasus dihentikan karena bukan tindak pidana.

NOV
Bacaan 2 Menit

Keempat, kasus penyimpangan atau mark up tiket perjalanan dinas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk tahun anggaran 2006-2009. Penyidik telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka berasal dari Kemenlu, sedangkan enam tersangka lainnya dari perusahaan biro perjalanan (travel).

Berkas keempat pegawai Kemenlu, mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana, Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar, dan Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman sudah masuk ke penuntutan.

Sementara, berkas Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, Dirut PT Anugrah Nurwijayani, Dirut PT Kintamani Travel Herron Dolf A, Manajer Operasional PT PAN Travel Tjasih Litasari, dan Manajer Operasional PT Bimatama Travel Jean Hartaty sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Untung menjelaskan, untuk satu tersangka lain, Direktur Utama PT Shilla Tour dan Travel Danny Limarga, penyidik telah mengeluarkan penghentian penyidikan. Setelah dilakukan penelitian, penyidik ternyata tidak menemukan cukup bukti, sehingga diterbitkanlah SP3 No.Print 09/f.2/fd.1/02/2012 tanggal 15 Februari 2012.

Kelima, kasus gratifikasi dalam penyelenggaraan proyek di Aceh. Penyidik telah menetapkan tersangka bernama Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya. Dengan alasan tidak cukup bukti, akhirnya penyidik menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3 No.Print No.05/f.2/fd.1/03/2012 tanggal 7 Maret 2012.

Kelima kasus korupsi itu hanya yang ditangani Kejagung. Untung belum mengetahui berapa kasus korupsi yang dihentikan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. “Itu masih diinventarisir. Kalau kasus yang lain, sepanjang tim masih menangani ya masih berjalan. Saya tidak mau mendahului,” ujarnya.

Andhi meminta masyarakatmemahami bahwa penghentian penyidikan (SP3) merupakan bagian dari penyelesaian suatu perkara. Penghentian penyidikan dimungkinkan dan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, apabila penyidikan tidak cukup bukti, bukan merupakan suatu tindak pidana, atau ditutup demi hukum.

Penghentian penyidikan ini dilakukan ketika ada suatu perkara yang memang nyata-nyata tidak bisa dinaikkan ke penuntutan. “Supaya tidak menggantung, maka diambilah langkah-langkah SP3 sebagai bagian dari penyelesaian hukum. begitu juga di penuntutan ada SKPP. Ini diatur di Pasal 140 KUHAP,” tutur Andhi.

Terpisah, Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menilai kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi amat memprihatinkan. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya koruptor dan sanksi uang pengganti yang belum dieksekusi. “Kita tidak lihat prestasi luar biasa,” kata Emerson kepada hukumonline lewat pesan singkat.

Tags: