Ini Isi PP Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Berita

Ini Isi PP Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Hal utama dari PP ini adalah mengenai perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

RED
Bacaan 2 Menit

Perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial. Dalam hal perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan terlampaui, menurut PP ini, menteri menetapkan perubahan data PBI jaminan kesehatan.

Namun dalam hal perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI jaminan kesehatan, menteri menetapkan perubahan data PBI jaminan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

“Penetapan perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dilakukan paling lama setiap enam bulan,” demikian bunyi Pasal 11A ayat (4) PP ini.

PP ini juga menegaskan, bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI jaminan kesehatan.

Pada saat PP ini mulai berlaku jumlah PBI jaminan kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II PP Nomor 76 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 7 Oktober 2015 itu.

Tags:

Berita Terkait