Ini Isi PP Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Berita

Ini Isi PP Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Hal utama dari PP ini adalah mengenai perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

RED
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
BPJS Kesehatan. Foto: RZK

Pada 7 Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu (28/10), perubahan PP tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan  kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan.

Hal utama dari PP ini adalah mengenai perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 76 Tahun 2015. Pada PP sebelumnya disebutkan bahwa perubahan bisa dilakukan dengan cara penghapusan data fakir miskin dan orang tidak mampu karena tidak lagi memenuhi kriteria. Serta, penambahan data fakir miskin dan orang tidak mampu untuk dicantumkan sebagai PBI jaminan kesehatan karena memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sedangkan pada PP No. 76 Tahun 2015 ini disebutkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian atau penambahan. Untuk penghapusan bisa dilakukan apabila PBI jaminan kesehatan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu kali.

“Penghapusan untuk PBI jaminan kesehatan yang terdaftar lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mendapatkan data tunggal,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (4) PP No. 76 Tahun 2015 itu.

Sementara penggantian dilakukan dengan ketentuan terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk dalam data PBI jaminan kesehatan, terdapat penghapusan data PBI jaminan kesehatan dan belum melampaui jumlah nasional PBI jaminan kesehatan.

Sedangkan penambahan dilakukan apabila terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk dalam data PBI jaminan kesehatan dan melampaui jumlah nasional PBI jaminan kesehatan. Untuk penggantian dan penambahan dapat berasal dari fakir miskin dan orang tidak mampu.

Seperti, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari enam bulan, korban bencana pasca bencana, pekerja yang memasuki masa pensiun, anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan, tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial. Dalam hal perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan terlampaui, menurut PP ini, menteri menetapkan perubahan data PBI jaminan kesehatan.

Namun dalam hal perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI jaminan kesehatan, menteri menetapkan perubahan data PBI jaminan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

“Penetapan perubahan data PBI jaminan kesehatan sebagaimana dilakukan paling lama setiap enam bulan,” demikian bunyi Pasal 11A ayat (4) PP ini.

PP ini juga menegaskan, bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI jaminan kesehatan.

Pada saat PP ini mulai berlaku jumlah PBI jaminan kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II PP Nomor 76 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 7 Oktober 2015 itu.

Tags:

Berita Terkait