INI Gelar Gladi Resik untuk Kongres Internasional Notaris 2019
Berita

INI Gelar Gladi Resik untuk Kongres Internasional Notaris 2019

Setelah sebelumnya diadakan di Paris, Prancis, INI dipercaya sebagai penyelenggara Kongres Internasional Notaris pada tanggal 28-30 November mendatang.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
INI Gelar Gladi Resik untuk Kongres Internasional Notaris 2019
Hukumonline

Kongres Internasional Notaris 2019 tinggal menunggu hitungan jam. Beragam hal telah dipersiapkan untuk menyambut terselenggaranya kongres kelas dunia yang ke-29. Indonesia sendiri menjadi negara pertama di Asia yang dipercaya menjadi tuan rumah kongres, selama 70 tahun berdirinya Union of Notaries (Union International del Notariado Latino—UINL).

 

Prosesi gladi kotor sendiri dimulai dari pukul 18.00, yang kemudian berlanjut ke penyelenggaraan gladi bersih. Persiapan berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala apa pun. “Setelah ini hanya perlu gladi resik saja. Untuk gladi resik sendiri, kami menunggu kepastian dari Presiden Joko Widodo selaku pembuka kongres. Rencananya, acara akan dimulai jam 10.30 dengan sedikit perubahan rundown,” tutur Alya Rohali, anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus salah satu panitia acara.

 

Setelah sebelumnya diadakan di Paris, Prancis, INI dipercaya sebagai penyelenggara Kongres Internasional Notaris pada tanggal 28-30 November mendatang. Bagi INI, kepercayaan ini merupakan sebuah penghormatan, mengingat sebelum penunjukan—Tiongkok dan Mongolia pernah pula meminta untuk menjadi tuan rumah kongres. Adapun selain diskusi panel yang membahas tentang profesi notaris dan tantangannya di era revolusi industri 4.0, akan ada pula agenda pemilihan presiden notaris dunia periode 2020-2023.

 

Kongres ini akan dihadiri sekitar 1.500 notaris dunia yang berasal dari 89 negara. Untuk mempermudah jalannya acara, kongres juga akan dilengkapi dengan tujuh bahasa penyampaian.

 

“Semoga kongres besok dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti dan kekurangan satu pun,” ucap Alya sambil berharap.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait