Ini Dia Temuan Bawaslu Sepanjang Tahapan Pilkada Serentak 2018
Berita

Ini Dia Temuan Bawaslu Sepanjang Tahapan Pilkada Serentak 2018

Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 laporan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sementara surat suara tidak sah paling sedikit terjadi Maluku sebanyak 8.384 surat suara, Maluku Utara sebanyak 7.976 surat suara dan Papua sebanyak 38.954 surat suara atau sebesar 1 persen. “Kenapa di daerah seperti Jatim dan Jateng masih banyak suara tidak sah? Saya kira ini menjadi perhatian kita semua,” imbuh Afifudin.

 

Kemudian soal distribusi Surat Pemberitahuan Memilih (C6). Terkait Surat Pemberitahuan Memilih (C6), apabila dalam pendistribusian ditemui kendala misalnya tidak dapat disampaikan ke pemilih sampai dengan satu hari pemungutan suara, maka wajib dikembalikan ke Petugas Pemungutan Suara (PPS). Pengembalian C6 ini bisa disebabkan karena pemilih meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, berubah status dan tidak dapat ditemui yang seluruhnya berkaitan dengan akurasi dan kualitas data pemilih.

 

Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, dari 253 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terdapat 5.911.062 surat pemberitahuan memilih (C6) yang tidak didistribusikan ke pemilih. Hal ini menjadi catatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2019 untuk melakukan perbaikan akurasi data pemilih. Pengembalian dokumen C6 dapat menjadi sarana dalam perbaikan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019. 

 

Kemudian terkait pemungutn suara ulang (PSU), PSU terjadi di 57 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi. Pengawasan menghasilkan 150 TPS yang berpotensi PSU. Setelah melalui proses kajian, terdapat 134 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU dan yang ditindaklanjuti oleh KPU terjadi d 99 TPS. Sedangkan rekomedasi PSU di 35 TPS tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Pelaksanaan PSU disebabkan karena pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan penggunaan hak pilih di TPS lain.

 

Kemudian terdapat 15 daerah yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota. Selisih paling tipis terjadi Kota Tegal dengan selisih 316 suara (1 persen) dan Timor Tengah Selatan selisih 737 suara (1 persen). Berikutnya Kota Cirebon selisih 1.985 suara (2 persen), Bolaang Mongondow Utara selisih 443 suara (2 persen) dan Sampang selisih 4.445 suara (2 persen). “Selisih tipis yang berpotensi naik ke sengketa hasil di MK,” ujar Afifudin.

 

Sementara itu, Ratna Dewi melaporkan, hingga Kamis (2/7), Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 laporan. Sementara temuan dugaan pelanggaran pada saat melakukan pemantauan sebanyak 2.038 temuan. Rinciannya berupa 291 pelanggaran pidana, 863 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, 712 pelanggaran hukum lainnya, dan 619 kategori yang bukan pelanggaran. “Dari 291 pelanggaran pidana, 109 kasus di penyidikan dan penuntutan. Pelanggaran terhadap pasal 187 dan 188 paling mendominasi pelanggaran pidana,” ujar Ratna Dewi. 

Tags:

Berita Terkait