Ini Dia Temuan Bawaslu Sepanjang Tahapan Pilkada Serentak 2018
Berita

Ini Dia Temuan Bawaslu Sepanjang Tahapan Pilkada Serentak 2018

Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 laporan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Komisioner Bawaslu saat konferensi pers, Kamis (12/7). Foto: RES
Komisioner Bawaslu saat konferensi pers, Kamis (12/7). Foto: RES

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menyampaikan hasil pengawasannya sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Dalam laporannya, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian Bawaslu. Antara lain, terkait dengan hak pilih pemilih tambahan; partisipasi pemilih tidak memenuhi target di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; distribusi Surat Pemberitahuan Memilih (C6) kepada pemilih; banyaknya surat suara yang tidak sah saat pemungutan suara; pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil pengawasan terhadap perolehan suara yang tipis di Pilkada 2018.

 

Terkait hak pilih pemilih, Bawaslu menyoroti tingginya jumlah Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dari total 143.667.935 orang yang memiilih pada Pilkada serentak 2018, terdapat 173.553 pemilih dari DPPH dan 2.032.556 pemilih dari DPTb. Untuk diketahui, jumlah DPTb merupakan dasar evaluasi terhadap proses pemutahiran data pemilih sepanjang tahapan pemilihan.

 

Menurut Bawaslu, pemilih yang masuk dalam DPTb tersebut, sangat potensial tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 karena DPS Pemilu 2019, berdasarkan DPT Pilkada serentak 2018. “DPTb ini hampir pasti belum masuk ke dalam DPS (Pemilu 2019) sehingga pada Pileg - Pilpres mereka (diusahakan) bisa masuk dalam DPT,” ujar anggota Bawaslu, Muhammad Afifudin, di hadapan wartawan di kantor Bawaslu, Kamis (12/7).

 

Tahapan perbaikan DPS akan berlangsung hingga Juli 2018 untuk selanjutnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) pada 22 Juli 2018 dan perbaikan DPSP hingga 12 Agustus 2018. Diharapkan, sepanjang tahapan tersebut, KPU dapat melakukan pencermatan terhadap DPTb Pemilihan dan menjadikan bahan utama untuk perbaikan DPS dan DPSHP Pemilu.

 

Temuan Bawaslu berikutnya adalah terkait partisipasi pemilih dan pemilih disabilitas dalam Pilkada. Pada Pilkada serentak 2018, partisipasi pemilih di 17 propinsi rata-rata sebesar 69 persen dengan daerah yang mencatat partisipasi paling tinggi adalah Kalimantan Barat sebesar 75 persen. Partisipasi pemilih paling rendah terdapat di Kalimantan Timur dan Riau sebesar 58 persen. “Masih harus didorong betul bagaimana partisipasi masyarakat ini bisa maksimal,” ujar Afifudin.

 

Sementara partisipasi pemilih disabilitas rata-rata sebesar 49 persen dengan tingkat pemilih disabilitas tertinggi terdapat di Maluku sebesar 96 persen dan paling rendah terjadi di Jawa Tengah 32 persen.

 

Selanjutnya, temuan terkait surat suara tidak sah. Surat suara tidak sah dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 3.098.239 atau setara 3 persen dari seluruh logistik pemilihan yang digunakan. Surat suara tidak sah paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sebanyak 778.805 surat suara, Kalimantan Timur sebanyak 50.110 surat suara, dan Jawa Timur sebanyak 782.027 surat suara.

 

Baca:

 

Sementara surat suara tidak sah paling sedikit terjadi Maluku sebanyak 8.384 surat suara, Maluku Utara sebanyak 7.976 surat suara dan Papua sebanyak 38.954 surat suara atau sebesar 1 persen. “Kenapa di daerah seperti Jatim dan Jateng masih banyak suara tidak sah? Saya kira ini menjadi perhatian kita semua,” imbuh Afifudin.

 

Kemudian soal distribusi Surat Pemberitahuan Memilih (C6). Terkait Surat Pemberitahuan Memilih (C6), apabila dalam pendistribusian ditemui kendala misalnya tidak dapat disampaikan ke pemilih sampai dengan satu hari pemungutan suara, maka wajib dikembalikan ke Petugas Pemungutan Suara (PPS). Pengembalian C6 ini bisa disebabkan karena pemilih meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, berubah status dan tidak dapat ditemui yang seluruhnya berkaitan dengan akurasi dan kualitas data pemilih.

 

Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, dari 253 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terdapat 5.911.062 surat pemberitahuan memilih (C6) yang tidak didistribusikan ke pemilih. Hal ini menjadi catatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2019 untuk melakukan perbaikan akurasi data pemilih. Pengembalian dokumen C6 dapat menjadi sarana dalam perbaikan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019. 

 

Kemudian terkait pemungutn suara ulang (PSU), PSU terjadi di 57 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi. Pengawasan menghasilkan 150 TPS yang berpotensi PSU. Setelah melalui proses kajian, terdapat 134 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU dan yang ditindaklanjuti oleh KPU terjadi d 99 TPS. Sedangkan rekomedasi PSU di 35 TPS tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Pelaksanaan PSU disebabkan karena pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan penggunaan hak pilih di TPS lain.

 

Kemudian terdapat 15 daerah yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota. Selisih paling tipis terjadi Kota Tegal dengan selisih 316 suara (1 persen) dan Timor Tengah Selatan selisih 737 suara (1 persen). Berikutnya Kota Cirebon selisih 1.985 suara (2 persen), Bolaang Mongondow Utara selisih 443 suara (2 persen) dan Sampang selisih 4.445 suara (2 persen). “Selisih tipis yang berpotensi naik ke sengketa hasil di MK,” ujar Afifudin.

 

Sementara itu, Ratna Dewi melaporkan, hingga Kamis (2/7), Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 laporan. Sementara temuan dugaan pelanggaran pada saat melakukan pemantauan sebanyak 2.038 temuan. Rinciannya berupa 291 pelanggaran pidana, 863 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, 712 pelanggaran hukum lainnya, dan 619 kategori yang bukan pelanggaran. “Dari 291 pelanggaran pidana, 109 kasus di penyidikan dan penuntutan. Pelanggaran terhadap pasal 187 dan 188 paling mendominasi pelanggaran pidana,” ujar Ratna Dewi. 

Tags:

Berita Terkait