Ini Dia Perpres Tentang Syarat Pengadaan Peralatan Pengamanan Keamanan
Berita

Ini Dia Perpres Tentang Syarat Pengadaan Peralatan Pengamanan Keamanan

Peralatan pengamanan dan keamanan dalam industri pertahanan terdiri dari alat utama sistem senjata, alat pendukung dan alat perlengkapan.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit



"Ancaman yang semula bersifat konvensional (militer), saat ini dan kemungkinannya ke depan akan didominasi oleh ancaman yang bersifat non-militer ataupun kolaborasi keduanya dan bersifat multidimensional," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

Ancaman tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan oleh aktor negara atau aktor non-negara serta berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keselamatan umum maupun ancaman berdimensi legislasi. "Itulah sebabnya permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penanganannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang membidangi pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi," kata Bondan.

 

Hal itu sesuai dengan amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, pasal 7 ayat 2 bahwa sistem pertahanan negara menghadapi ancaman non militer menempatkan kementerian/lembaga diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa dengan mendayagunakan pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait