Ini Dia Kisi-kisi RPP Minerba
Berita

Ini Dia Kisi-kisi RPP Minerba

Salah satu klausul dalam RPP Minerba mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pasokan mineral atau batubara dalam negeri. Klausul lainnya mewajibkan perusahaan tambang asing untuk mendivestasikan saham kepada institusi Negara setelah lima tahun sejak berproduksi.

Yoz/Lay
Bacaan 2 Menit

 

Lepas dari persoalan Newmont, pengamat pertambangan Ryad Chairil sempat mempertanyakan keberadaan Pasal 112 UU Minerba mengenai divestasi saham pertambangan. Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Dalam hal ini, Ryad mengatakan, bagaimana kontraktor asing mau mendivestasikan sahamnya, jika keuntungan belum mereka peroleh selama lima tahun—sejak IUP dan IUPK dipegang. Ketentuan ini jelas menjadi ancaman bagi kontraktor asing yang mau berbisnis tambang di Negeri ini. Pasalnya, investasi pengelolaan tambang nilainya tidak kecil, ujar Ryad.

 

Namun pendapat Ryas sepertinya tidak digubris oleh pemerintah. Dalam RPP ditegaskan perusahaan tambang yang sahamnya dimiliki asing wajib melakukan divestasi saham setelah lima tahun sejak berproduksi. Terkait hal ini, dalam RPP ditegaskan, (i) Pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham kepada peserta Indonesia (pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau  badan usaha swasta Nasional secara bersamaan melalui pemilikan langsung); (ii) dalam hal ada peminat sebagaimana maka akan diberikan prioritas kepada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD.

 

Lalu (iii) jumlah saham yang didivestasikan sebesar 20 persen dari kepemilikan saham asing dan dilakukan secara bertahap dengan rinciang sebagai berikut; (a) pada akhir tahun keenam, sekurang-kurangnya 5 persen, (b) pada akhir tahun ketujuh, sekurang-kurangnya 10 persen, (c) pada akhir tahun kedelapan, sekurang-kurangnya 15 persen, (d) pada akhir tahun kesembilan, sekurang-kurangnya 20 persen.

 

Kemudian (iv) Jumlah saham yang didivestasikan sebesar 20 persen dari kepemilikan asing tidak termasuk saham yang terdaftar di pasar bursa, baik bursa saham Indonesia atau luar negeri; (v) Pengembangan atau perluasan investasi baru tidak boleh mengurangi komposisi prosentase kepemilikan saham nasional sebagaimana dimaksud pada angka 3; (vi) Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan kepemilikan IUP/IUPK, harus oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan/atau batubara.

 

Masih dalam RPP, pelaksanaan divestasi akan dilakukan melalui enam tahap. Pertama, penawaran saham dilakukan selambat-lambatnya pada triwulan pertama tahun keenam berproduksi. Kedua, harga saham yang ditawarkan juga harus dinilai oleh independenter valuer. Ketiga, divestasi saham harus terlaksana selambat-lambatnya pada triwulan keempat setiap tahunnya dimulai dari tahun keenam berproduksi. Keempat, saham yang telah dimiliki oleh peserta Indonesia tidak boleh dialihkan kembali kepada peserta asing.

 

Kelima, dalam hal ada penambahan jumlah dalam modal saham perusahaan, pemegang saham Indonesia akan ditawarkan saham baru sebandng dengan saham yang telah dipegang. Keenam, semua kewajiban divestasi pemegang IUP dan IUPK akan dianggap telah dilaksankan sesudah tidak kurang dari 20 persen saham yang ditawarkan dibeli oleh peserta Indonesia.

Tags: