Ini Dia Kisi-kisi RPP Minerba
Berita

Ini Dia Kisi-kisi RPP Minerba

Salah satu klausul dalam RPP Minerba mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pasokan mineral atau batubara dalam negeri. Klausul lainnya mewajibkan perusahaan tambang asing untuk mendivestasikan saham kepada institusi Negara setelah lima tahun sejak berproduksi.

Yoz/Lay
Bacaan 2 Menit

 

Kekhawatiran Alwin itu dijawab dalam RPP ini. Disebutkan di RPP tersebut, Pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi wajib mengutamakan kepentingan dalam negeri dan mendukung keamanan pasokan mineral dan/atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi juga dapat menjual mineral atau batubara yang diproduksi ke luar negeri, sepanjang dapat memenuhi kebutuhan mineral atau batubara dalam negeri pada kurun waktu yang ditentukan.

 

Nantinya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kewajiban pemasokan kebutuhan mineral untuk dalam negeri oleh pemegang IUP dan IUPK Operasi Mineral, dengan mempertimbangkan kebutuhan mineral dalam negeri yang meliputi kebutuhan mineral untuk pemakaian langsung di dalam negeri. Penetapan besaran dan kewajiban pemasokan kebutuhan mineral untuk dalam negeri selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.

 

Praktisi hukum pertambangan Dendi Adisuryo menegaskan, IUP bagi perusahaan non pertambangan yang akan menjual barang tambang (seperti diatur di Pasal 105) hanya untuk satu kali transaksi. Ini berkaitan dengan domestic market obligation agar tidak diakal-akali DMO-nya, katanya. Ke depan, akan ada arah pembatasan perusahaan non-pertambangan untuk jual barang tambang.

 

Selain DMO, ketentuan lain yang perlu diperhatikan, kata Alwin Syah Lubis, menyangkut kewajiban pengolahan dan pemurnian (Pasal 103 ayat (1)). Kewajiban pengolahan dan pemurnian hanya diatur bagi perusahaan yang memegang Kontrak Karya (KK). Menurutnya, tidak jelas apakah pengelohan dan pemurnian diberlakukan juga bagi pemegang Kuasa Pertambangan (KP). Apabila hal ini berlaku juga bagi pemegang KP maka akan berdampak pada aktivitas operasional BUMN yang masih mengekspor bijih sebelum dapat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu tahun, tandasnya.

 

Untuk mejawab pertanyaan Alwin tadi, dalam RPP diterangkan, pemegang IUP dan IUPK Operasi dan Produksi Mineral wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung, kerja sama maupun melalui pihak lain di dalam negeri, termasuk di dalamnya BUMN, BUMD, swasta, koperasi atau perseorangan di dalam negeri. Pemegang IUP dan IUPK Operasi dan Produksi Mineral dilarang mengekspor mineral yang diproduksi sebelum diolah dan/atau dimurnikan, baik secara langsung, kerjasama maupun melalui pihak lain di dalam negeri, termasuk di dalamnya BUMN, BUMD, swasta, koperasi atau perseorangan di dalam negeri.

 

Kemudian, pemegang IUP dan IUPK Operasi dan Produksi Batubara wajib melakukan pengolahan dan/atau pencucian untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang diproduksi. Pemegang IUP dan IUPK Operasi dan Produksi batubara juga dilarang menjual batubara yang diproduksi sebelum diolah dan/atau dicuci.

 

Divestasi Saham

Lantas bagaimana dengan ketentuan divestasi saham perusahaan tambang asing? Tentu masih hangat dalam ingatan kita mengenai kasus divestasi saham Newmont, dimana Pemerintah menang di jalur arbitrase lantaran perusahaan tambang asal negeri Paman Sam, Amerika, itu gagal menjual 17 persen sahamnya ke institusi Indonesia.

Tags: