Ini 'Bocoran' Isi Peraturan OJK Tentang Fintech
Terbaru

Ini 'Bocoran' Isi Peraturan OJK Tentang Fintech

OJK segera terbitkan aturan baru fintech akhir Juni ini. Aspek proses pendaftaran dan pengawasan menjadi poin paling diperhatikan di dalamnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Melalui proses regulatory sandbox ini, regulator dapat mengetahui kondisi manajemen dan produk yang ditawarkan perusahaan fintech. Setelah melakukan berbagai tahapan penilaian, regulator berwenang memberi pernyataan kelayakan dari perusahaan tersebut.

 

Aturan tersebut akan memuat proses pendaftaran dan pengawasan perusahaan fintecholeh OJK. Lalu, terdapat juga kewajiban bagi perusahaan fintechmenyerahkan laporan secara berkala kepada OJK. Ada kewajiban bagi perusahaan fintech untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Terakhir, aturan tersebut juga mewajibkan penjaminan kerahasiaan data dan antisipasi tindak pencucian uang dan pencegahaan pendanaan terorisme.

 

Terdapat lima jenis fintechyang pengawasannya di bawah OJK yaitu, peer to peer lending (P2P), investasi, crowdfunding (pendanaan), insuransi teknologi hingga market support atau perusahaan agregator. Sedangkan, jenis fintechpembayaran (payment) pengawasannya berada di bawah Bank Indonesia (BI).

 

Sementara itu, Kepala Departemen Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK, Triyono Gani menjelaskan penyusunan regulasi ini telah memasuki tahap akhir. Dia berharap akhir Juni ini, pihaknya dapat menerbitkan aturan baru tersebut. “Penyusunan RPOJK sekarang sudah memasuki tahap akhir. Basicly, POJK yang akan keluar berupa umbrella regulation di fintech,” kata Triyono.

 

Untuk mempermudah publik memahami regulasi fintech, Triyono mengatakan OJK akan mendirikan fintech center (FC). Nantinya, FC tersebut berfungsi sebagai tempat berkonsultasi bagi para pelaku industri. “Fintech center, kami sedang persiapkan, mungkin setelah lebaran siap dibuka dan akan dimanfaatkan oleh para pelaku industri. Semoga bisa jadi pionir bagi industri fintech,” harapnya.

 

Seiring dengan penerbitan regulasi baru tersebut, OJK mencatat saat ini terdapat 54 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. OJK juga mencatat saat ini sebanyak 34 perusahaan sedang dalam proses perizinan dan 35 perusahaan dalam tahap audiensi. Lalu, 41 perusahaan yang mendaftar berstatus tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, total perusahaan fintech teregistrasi OJK hingga akhir Desember mencapai 164 perusahaan.

Tags:

Berita Terkait