Ini Alasan World Bank Dukung UU Cipta Kerja
Berita

Ini Alasan World Bank Dukung UU Cipta Kerja

Implementasi dari UU Cipta Kerja secara konsisten sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," katanya.

Menurut Rosan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat. "Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," imbuhnya.

Rosan juga menilai, pengesahan UU Cipta Kerja itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen. 

Ia menambahkan apabila UU Cipta Kerja dilakukan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Sementara, anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan apresiasi dari Bank Dunia terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan penilaian objektif dalam melihat Omnibus Law tersebut.

"Apresiasi dari World Bank merupakan bentuk apresiasi yang objektif untuk melihat kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker di tengah berbagai pro dan kontra masyarakat Indonesia," ujar Rifqi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (16/10).

Menurut dia, apresiasi itu tentunya sejalan dengan kehendak pemerintah dan DPR, terkait keinginan untuk mengkonsolidasikan berbagai undang-undang di dalam satu undang-undang yang disebut Omnibus Law.

Misalnya dalam inventarisasi pemerintah dan DPR RI, terdapat lebih dari 79 undang-undang yang saling bertabrakan normanya antara yang satu dengan yang lain. "Tentunya hal ini membuat ketidakpastian hukum dan itulah kemudian yang menjadi alasan hukum paling mendasar kenapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini kami buat dan kami sahkan bersama-sama pemerintah," kata anggota Komisi V DPR RI tersebut.

Tags:

Berita Terkait