Ini Alasan World Bank Dukung UU Cipta Kerja
Berita

Ini Alasan World Bank Dukung UU Cipta Kerja

Implementasi dari UU Cipta Kerja secara konsisten sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menuai polemik sehingga menimbulkan unjuk rasa penolakan dari masyarakat. Masyarakat beranggapan UU Cipta Kerja memiliki berbagai permasalahan mulai dari prosedur penyusunan hingga muatan pasal dalam naskah aturan tersebut.   

Namun sisi lain, kehadiran UU Cipta Kerja ternyata dianggap Bank Dunia atau World Bank berdampak positif karena regulasi tersebut dapat mereformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

“Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” jelas Senior External Affairs Officer World Bank, Lestari Boediono, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan implementasi dari UU Cipta Kerja secara konsisten sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. “Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasireformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Lestari.

Sebelumnya, pelaku usaha dalam negeri menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10), mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. (Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi)

"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," kata Rosan.

Rosan menuturkan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Diharapkan dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," katanya.

Menurut Rosan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat. "Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," imbuhnya.

Rosan juga menilai, pengesahan UU Cipta Kerja itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen. 

Ia menambahkan apabila UU Cipta Kerja dilakukan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Sementara, anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan apresiasi dari Bank Dunia terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan penilaian objektif dalam melihat Omnibus Law tersebut.

"Apresiasi dari World Bank merupakan bentuk apresiasi yang objektif untuk melihat kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker di tengah berbagai pro dan kontra masyarakat Indonesia," ujar Rifqi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (16/10).

Menurut dia, apresiasi itu tentunya sejalan dengan kehendak pemerintah dan DPR, terkait keinginan untuk mengkonsolidasikan berbagai undang-undang di dalam satu undang-undang yang disebut Omnibus Law.

Misalnya dalam inventarisasi pemerintah dan DPR RI, terdapat lebih dari 79 undang-undang yang saling bertabrakan normanya antara yang satu dengan yang lain. "Tentunya hal ini membuat ketidakpastian hukum dan itulah kemudian yang menjadi alasan hukum paling mendasar kenapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini kami buat dan kami sahkan bersama-sama pemerintah," kata anggota Komisi V DPR RI tersebut.

Tags:

Berita Terkait