Ini Alasan Partai Demokrat dan PKS Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Terbaru

Ini Alasan Partai Demokrat dan PKS Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Partai Demokrat dan PKS menilai lahirnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan amar putusan MK No.91 Tahun 2022.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) telah menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hasil pembahasan ini diperoleh dalam Rapat Kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diselenggarakan pada Rabu, (15/2/2023).

Dari sembilan fraksi DPR, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Sementara dua fraksi lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menyatakan menolak Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

“Fraksi Partai Demorkat menyatakan menolak Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata Anggota Baleg Santoso mewakili Partai Demokrat.

Dalam pendangan mini fraksi, Santoso mengatakan Partai Demokrat menilai keluarnya Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan MK No.91 Tahun 2020 yang menghendaki perlibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya perlibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

Baca Juga:

Kemudian setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, maka secara jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui mekanisme Perpu.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya. Artinya keluarnya Perppu Cipta Kerja tidak aspiratif. Hukum untuk melayani kepentingan rakyat,  bukan untuk melayani kepentingan elit,” ucap Santoso.

Tags:

Berita Terkait