Ini Alasan Partai Demokrat dan PKS Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Terbaru

Ini Alasan Partai Demokrat dan PKS Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Partai Demokrat dan PKS menilai lahirnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan amar putusan MK No.91 Tahun 2022.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Partai Demokrat juga berpandangan tidak ada argumentasi rasional terhadap kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang hadirnya Perppu Cipta Kerja. Bahkan, Perppu Cipta Kerja bukanlah solusi atas ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah protes dari kaum buruh terkait UMP, outsourcing, PKWT, aturan PHK, cuti, dan sebagainya.

“Yang dibutuhkaan dalam UU Cipta Kerja adalah tidak hanya perbaikan secara formil, tapi juga substansi yang lebih berpihak kepada rakyat. Jangan kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” tambah Santoso mengingatkan.

Senada, Anggota Fraksi PKS DPR, Amin AK menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja karena tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Fraksi PKS menilai bahwa Perppu tentang Cipta Kerja sama sekali tidak menjawab amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil terhadap UU tentang Cipta Kerja, sehingga penerbitan Perppu ini tidak menggugurkan status “inkonstitusional bersyarat” terhadap UU tentang Cipta Kerja", tegas Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Amin AK menyebut bahwa Penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan adanya “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.

"Fraksi PKS menilai alasan Pemerintah untuk menerbitkan Perpu tidak terukur dan kurang tepat, dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi di DPR sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja", tegasnya lagi.

Menurut Amin, meskipun ekonomi global melambat, seperti sudah terjadi sejak pertengahan 2022, namun pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Oleh sebab itu, Fraksi PKS menilai berdasarkan kondisi ekonomi tersebut, maka tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar untuk Pemerintah menebitkan Perppu.

Ia pun beranggapan keputusan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja dengan mengesampingkan pilihan untuk melakukan revisi UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi dengan melibatkan DPR. Hal ini merupakan manifestasi kekuasaan yang jauh dari penghormatan terhadap semangat demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.

Atas dari itu, kata Amin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta agar Perppu tentang Cipta Kerja dicabut dengan segala akibat hukum dari pencabutan tersebut. Di sisi lain, meminta agar segera melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja.

"Kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), mendorong agar dilakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme perubahan undang-undang di DPR dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja," katanya.

Tags:

Berita Terkait