Ini Alasan Advokat Muda Jakarta Dorong Otto Hasibuan Jadi Ketua Umum Peradi
Berita

Ini Alasan Advokat Muda Jakarta Dorong Otto Hasibuan Jadi Ketua Umum Peradi

Deklarasi ini akan diikuti oleh organisasi adokat muda di seluruh Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Masa depan organisasi advokat tidak boleh diserahkan kepada seorang yang belum memilki pengalaman dalam memimpin organisasi advokat karena kita para advokat muda tidak ingin menjadi korban perpecahan organisasi. Kami hanya ingin sosok Otto Hasibuan yang telah berhasil membawa Peradi sebagai perahu besar profesi advokat dalam mengarungi ombak-ombak persoalan hukum dan organisasi selama ini,” tandasnya.

 

Deklarasi dukungan kepada Otto untuk menjadi Ketua Umum Peradi merupakan yang pertama dilakukan oleh organisasi Advokat Muda. Ke depannya, organisasi-organisasi advokat muda yang berada di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi yang sama untuk mendukung Otto menjadi Ketua Umum Peradi di periode mendatang.

 

“Kami tidak melihat sebagai black campaign, tapi lebih ke kampanye program dan adu gagasan, serta visi misi,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Otto sebelumnya pernah menjadi Ketua Umum Peradi di dua periode yakni 2010-2015 dan 2015-2020. Namun dia tidak mencalonkan diri kembali menjadi Ketua Umum di periode selanjutnya lantaran terganjal aturan di Anggaran Dasar. Hal tersebut disampaikan Otto sebelum melaksanakan Munas Luar Biasa pada Desember 2014 silam.

 

“Oh, enggak. Enggak boleh lagi dong (menjadi ketua umum untuk ketiga kalinya, red),” katanya saat itu.

 

Pasal 24 Ayat (5) Anggaran Dasar PERADI berbunyi bahwa, Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabata berturut-turut.

 

Lebih lanjut, AD mengatur tentang persyaratan untuk menjadi ketua umum yakni: WNI, telah diangkat sebagai advokat sekurang-kurangnya 10 tahun; tidak merangkap sebagai pejabat negara dan atau pengurus partai politik; tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan; tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana  kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.      

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait