Ini 5 RUU Target DPR di Masa Persidangan III Tahun 2018-2019
Utama

Ini 5 RUU Target DPR di Masa Persidangan III Tahun 2018-2019

Meski dikejar target penyelesaian, Ketua DPR berharap, agar kualitas RUU hasil pembahasan DPR dan pemerintah serta DPD tetap terjaga.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pemetaan RUU

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK) Indonesia, Muhammad Nur Solikin menyarankan pembentuk UU perlu mengubah strategi pembuatan UU agar lebih efektif dan efisien. Misalnya, memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap setiap pembahasan UU. Selain itu, setiap alat kelengkapan dewan menentukan skala prioritas penyelesaian setiap RUU sesuai tingkat kebutuhan hukum masyarakat. “Jadi tentukan pembuatan RUU paling penting dan urgent dibanding RUU lain,” kata Solikin.

 

Menurut dia, idealnya masing-masing komisi mengusulkan 1 atau 2 RUU yang dapat dirampungkan pembahasannya hingga disahkan menjadi UU dalam kurun waktu satu tahun. Kemudian, ada keharusan pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing Fraksi melakukan pengetatan pengawasan terkait kedisiplinan anggota dewan untuk hadir dalam setiap pembahasan RUU.

 

Solikin meminta agar setiap komisi memetakan RUU yang paling urgent untuk dibahas dan disahkan menjadi UU. Tentunya, RUU yang memenuhi kriteria mendesak dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat luas secara langsung hingga berakhirnya DPR periode 2014-2019. Sementara RUU yang belum mendesakan dapat dikesampingkan terlebih dahulu.

 

Dia mencontohkan RUU yang sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan yakni Revisi UU (RUU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dia beralasan RUU No.12/2011 merupakan “kunci” atau pintu masuk membenahi sistem dan manajemen legislasi di DPR, pemerintah pusat, dan daerah, mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan menjadi UU.

 

“RUU No. 12/2011 sangat penting, karena berkaitan dengan manajemen legislasi, yang selama ini banyak menemui kendala. Ini menjadi kuncinya ke depan untuk manajemen legislasi. Makanya RUU No.12/2011 segera didorong agar cepat selesai,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait