Mantan Ketua Komisi III itu mengingatkan semua anggota dewan agar UU yang diamanatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan amandemen hendaknya diprioritaskan. Antara lain seperti UU di bidang pengelolaan sumber daya alam dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan.
“Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Baca:
- Menakar Efektivitas Pembahasan RKUHP di Tahun Politik
- Aturan Data Pribadi ‘Berserak’ di Puluhan Undang-Undang, Kepastian Perlindungan Hukum Dipertanyakan
Nasib RKUHP
Anggota Komisi III Arsul Sani mengamini pandangan Bamsoet. Menurutnya, RUU yang sudah masuk dalam tahap pembahasan tingkat pertama memiliki potensi untuk dapat diselesaikan. Hanya saja, memang perlu adanya komitmen antara DPR dan pemerintah dalam melakukan pembahasan, misalnya untuk selalu hadir saat pembahasan.
Sementara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang tidak masuk dalam target RUU yang dapat diselesaikan dalam masa persidangan III Tahun sidang 2018-2019. Menurutnya RKUHP memang menjadi bahasan khusus di komisi hukum DPR tempatnya bernaung. Karenanya, Panja RKUHP dan pemerintah telah bertekad untuk menyelesaikannya dan menjadi RKUHP menjadi UU di 2019. DPR periode 2014-2019 masih menyisakan waktu 9 bulan ke depan.
“RUHP sebenarnya sudah kita tekadkan akan kita selesaikan. Jadi tidak perlu disebut lagi. Kita akan selesaikan di 2019,” pungkasnya.
Baca: