Ini 5 Perkara Persaingan Usaha yang Menarik Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Ini 5 Perkara Persaingan Usaha yang Menarik Sepanjang 2023

Beberapa perkara diselesaikan dengan perubahan perilaku, beberapa perkara lainnya sudah diputus, dan ada juga perkara yang masih dalam proses penyelidikan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun beberapa tugas dan fungsi dari KPPU adalah melakukan penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah, pengendalian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan pengawasan kemitraan UMKM.

Terkait pelaksanaan tugas tersebut terutama penegakan hukum persaingan usaha, sepanjang tahun 2023 KPPU banyak menangani perkara terkait persaingan usaha. Beberapa perkara cukup menarik perhatian publik lantaran melibatkan perusahaan ternama ataupun terkait komoditas tertentu yang dapat berdampak kepada publik. Berikut beberapa perkara persaingan usaha yang menarik, yang berhasil dihimpun oleh Hukumonline dari laman resmi KPPU.

  1. Perkara Minyak Goreng

Minyak goreng mulai menjadi pembicaraan publik setelah mengalami kenaikan yang cukup signifikan sejak Desember 2021. Komoditi utama bagi masyarakat ini kemudian mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2022, sehingga muncul dugaan terjadinya kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng.

Baca Juga:

Meski perkara ini sudah dimulai sejak 2022 silam, namun proses persidangan masih berlangsung selama 2023 dan putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia baru dibacakan pada 26 Mei 2023 di Kantor KPPU.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 (tujuh) Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Atas putusan tersebut, para terlapor mengajukan banding ke Pengadilan Niaga.

  1. Perkara Penerapan Google Play Billing System

Sama halnya dengan perkara minyak goreng, KPPU sudah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia. Google diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia atau Google Play Billing System.

Tags:

Berita Terkait