Beragam Harapan untuk Komisioner KPPU 2023-2028
Terbaru

Beragam Harapan untuk Komisioner KPPU 2023-2028

Dalam menjalankan tugasnya KPPU diharapkan berorientasi pada kualitas putusan dan kebijakan yang dapat dijalankan. Selain itu diharapkan mampu menuntaskan pekerjaan rumah yang belum selesai, seperti revisi UU 5/1999.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan. Foto: RES
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan. Foto: RES

Komisi VI DPR telah menetapkan 9 anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028. Penetapan itu dilakukan setelah para calon melewati serangkaian proses antara lain uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sembilan nama komisioner KPPU itu terdiri dari Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Penetapan anggota KPPU itu sesuai mandat Pasal 31 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana anggota KPPU diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.

Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan, mencatat sedikitnya ada 5 hal yang diharapkan dari komisioner KPPU periode 2023-2028. Pertama, pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha sudah melewati 2 dekade sejak UU 5/1999 diterbitkan. Diharapkan kualitas penegakan hukum persaingan usaha berjalan semakin baik.

“Dalam melaksanakan tupoksinya, KPPU tidak berorientasi pada kuantitas (banyaknya jumlah perkara), melainkan lebih pada kualitas putusan dan kebijakan yang applicable dan berdampak positif terhadap masyarakat, pelaku usaha maupun stakeholders lainnya,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (24/11/2023).

Baca juga:

Kedua, perlu keseimbangan antara fungsi pencegahan dengan penindakan dengan prinsip tetap lebih mengedepankan fungsi pencegahan dan menjadikan penindakan sebagai ultimum remidium. Kecuali terhadap perilaku anti persaingan yang secara signifikan berdampak luas terhadap masyarakat.

Ketiga, kualitas putusan KPPU diharapkan semakin bagus dan applicable. Kualitas putusan bakal semakin bagus apabila due process atau hukum acara dalam penegakan hukum persaingan usaha juga semakin bagus dengan membuka seluasnya kesempatan kepada pelaku usaha untuk membela diri apabila tidak setuju dengan temuan KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait