Ini 26 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui DPR Jadi UU
Utama

Ini 26 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui DPR Jadi UU

Puluhan RUU Kabupaten/Kota itu mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat menjadi UU. Aturan tersebut memberi kepastian dan kekuatan hukum bagi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri PPN/BAPPENAS, Suharso Monoarfa saat memberikan laporan pandangan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota yang berada di 5 Provinsi kepada pimpinan rapat paripurna, Muhaimin Iskandar di Gedung Parlemen, Selasa (9/7/2024).  Foto:  RES
Menteri PPN/BAPPENAS, Suharso Monoarfa saat memberikan laporan pandangan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota yang berada di 5 Provinsi kepada pimpinan rapat paripurna, Muhaimin Iskandar di Gedung Parlemen, Selasa (9/7/2024). Foto: RES

Setelah sebelumnya Pemerintah, Komisi II DPR, dan Komite I DPD RI menyepakati 26 RUU tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, akhirnya rapat paripurna DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU. Puluhan aturan tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi sejumlah kabupaten/kota.

“Saya menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat dapat disetujui,” tanya pimpinan rapat paripurna Muhaimin Iskandar kepada  seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna, Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/7/2024).

Anggota dewan yang hadir serempak menyatakan persetujuannya disambut dengan ketukan palu rapat paripurna oleh Muhamin. Ketukan palu menjadi penanda persetujuan terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi UU.

RUU itu mencakup 26 Kabupaten/Kota yang berada di 5 Provinsi. Terdiri dari 18 Kabupaten yakni Bintan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Batang Hari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Kampar, Indragiri hulu, Pasaman, limapuluh kota, Agam, Tanah Datar, Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan. Serta 8 Kota yakni Kota Jambi, Pekanbaru, Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok, dan Padang.

Baca juga:

Anggota Komisi II DPR, Cornelis yang mewakili komisinya mengatakan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersiat fundamental. Sebagai sumber legitimasi atau landasan otoritas bentuk hukum dan peraturan perundangan lain di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu UUD 1945.

“Sesuai fungsi dan kewenangan komisi II, DPR memandang perlu menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait