Ini 26 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui DPR Jadi UU
Utama

Ini 26 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui DPR Jadi UU

Puluhan RUU Kabupaten/Kota itu mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat menjadi UU. Aturan tersebut memberi kepastian dan kekuatan hukum bagi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, setiap Kabupaten/Kota perlu memiliki UU sendiri, bukan satu UU yang berisi berbagai Kabupaten/Kota. Hal itu sesuai Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan NKRI dibagi atas daerah provinsi dan setiap provinsi dibagi atas Kabupaten/Kota. Di mana setiap provinsi memiliki pemerintahan daerah yang diatur UU.

Anggota Komisi II DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I itu menyebut rapat panitia kerja (Panja) antara Komisi II DPR, Komite I DPD RI dan pemerintah pada 24 Juni 2024 telah mengundang kepala daerah dari 26 Kabupaten/Kota untuk mendengarkan masukan terhadap 26 RUU tersebut. Sehari berikutnya dilanjutkan rapat dengan eselon I Kementerian terkait membahas sejumlah pasal yang bersifat substantif.

Pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini dapat memperbarui regulasi daerah yang bersangkutan. Sebagai upaya menghindari konflik hukum dan administratif yang berpotensi muncul karena dasar hukum yang tidak relevan. Diharapkan juga mampu menjawab perkembangan masalah kebutuhan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam menjalankan roda pemerintahan. Sekaligus mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Demikian laporan Komisi II DPR terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota, apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam prroses pembahasan dan penyampaian laporan ini dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf,” imbuhnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS), Suharso Monoarfa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPR, seluruh fraksi dan DPD yang telah bekerja efektif dalam membahas 26 RUU Kabupaten/Kota. Selain melakukan pembaruan terhadap dasar hukum dan cakupan wilayah, juga mencakup karakteristik daerah setempat.

“Ini pengakuan negara terhadap karakter masing-masing daerah dan penekanan bahwa Indonesia itu plural, multikultur, etnis, ras, dan lanskap, tapi terintegrasi dalam NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” papar Suharso.

Selain penyusunan dan pembahasan RUU dilakukan efektif, Suharso mengatakan prosesnya juga menyerap aspirasi masyarakat. Naskah akademik dan draf RUU memuat substansi yang tepat, mengakomodasi aspirasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak 26 RUU ini menurut Suharso mendorong pemerintah untuk memahami aspek formil dan substansi. Berbagai pendapat dan pandangan yang berkembang dalam pembahasan berlangsung dinamis dan berujung kesepakatan. Menurutnya, 26 RUU Kabupaten/Kota ini memberi kepastian dan kekuatan hukum bagi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, karena dasar beleid ini adalah UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait