Ini 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang Baru
Berita

Ini 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang Baru

Pekerjaan besar yang menunggu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah mengumpulkan database lagu dan musik yang ada di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan pemilihan dan pelantikan komisioner LMKN merujuk pada ketentuan Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

 

Sepuluh komisioner tersebut akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. “Kita berharap dengan komisioner yang baru ini mereka akan terus dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan utnuk memungut royalti dari hak cipta, pencipta dan hak terkait agar dana yang dikumpul oleh LMKN dapat didistribusikan ke pencipta dan hak terkait. Ini penting kenapa karena Indonesia belum terlalu gencar menarik royalti di bidang lagu dan musik, padahal di negara lain itu sudah dilakukan,” kata Yasonna.

 

Sementara itu, Ketua LMKN Yurod Saleh mengatakan pihaknya akan meneruskan pekerjaan komisoner yang terdahulu. Namun pekerjaan besar yang telah menunggu LMKN adalah mengumpulkan database lagu dan musik yang ada di Indonesia. Tujuannya untuk mempermudah LMKN melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang menggunakan lagu dan musik Indonesia untuk hal bisnis.

 

“Selama ini kita kesulitan memungut royalti karena kita tidak punya database. Nah database ini penting, dan ini adalah pekerjaan untuk LMKN pada periode ini. Misalnya ada yang menggunakan lagu di mall, di sentra-sentra bisnis, itu nanti akan kena royalti,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait