Ingin Punya Firma Hukum Sendiri? Ini Tipsnya!
Utama

Ingin Punya Firma Hukum Sendiri? Ini Tipsnya!

Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam mendirikan firma hukum adalah pemilihan nama firma. Apakah nama yang digunakan nantinya dapat menjual kualitas layanan firma atau sebaliknya. Selanjutnya yang tak kalah penting soal pemilihan partner.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Sejarah Kantor Advokat Indonesia)

 

Sementara, kata Catherine, tak bisa ditampik bahwa selain untuk keperluan operasional, fee tim handling dan uang saku partner, sebuah law firm terlebih yang masih tergolong baru jelas sangat membutuhkan yang dinamakan ‘budget untuk marketing’.

 

Untuk mengantisipasi masalah keuangan itu, kata Catherine, rencana keuangan yang meliputi target-target pendapatan harus jelas sejak awal. “Harus ditetapkan berapa income fix yang harus didapatkan firma setiap bulannya dan bagaimana caranya mencapai target itu,” kata Catherine.

Tips lainnya, Catherine menganjurkan agar firma menghemat biaya operasional dengan menghentikan kebiasaan ‘hobi fotocopy dokumen’. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan cukup dengan mempelajari dokumen melalui teknologi yang ada seperti gadjet, PC, laptop dan sebagainya.

 

Adapun soal penentuan tarif jasa advokat, katanya, tak perlu menetapkan harga tarif yang tinggi jika memang firma hukum tersebut baru berdiri. Pasalnya, untuk merintis di awal itu yang perlu dicari bukanlah income sebesar-besarnya melainkan kepercayaan klien.

 

Seringkali law firm baru yang ditemukan Catherine justru menetapkan tarif sangat tinggi, padahal kualitasnya belum tentu teruji. Malah, katanya, jika klien merasa biaya yang dikeluarkan begitu besar, namun hasil yang didapatkan tak sebanding dengan harga yang dikeluarkan maka kecil kemungkinan klien akan memilih kembali firma hukum tersebut bila ke depan membutuhkan jasa advokat.

 

“Intinya, bangun trust dulu, jangan lihat value-nya dulu. Kalau trust sudah terbangun nanti value itu akan mengikut dengan sendirinya,” kata Catherine.

 

Selain itu, Catherine menyebut hal-hal berbau administratif juga perlu dipahami oleh para lawyer, seperti penyimpanan dokumen yang rapih (document management), pembuatan timesheet sebagai bentuk report pribadi, selalu mengirimkan laporan perkembangan perkara kepada klien via email.

Tags:

Berita Terkait