Ngebet Nyapres, Farhat Abbas Uji UU Pilpres
Berita

Ngebet Nyapres, Farhat Abbas Uji UU Pilpres

Pemohon minta MK batalkan pasal-pasal yang diuji agar bisa nyapres.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dia mengakui pengujian norma yang sama pernah diputus MK dan putusannna ditolak. “Dulu gugatan ini pernah ditolak Mahfud MD (Ketua MK terdahulu). Tetapi, saya akan mencoba terus hingga MK mengubah pemikirannya,” kata Farhat gigih.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, Farhat menyatakan akan maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum 2014. Dia berjanji akan melakukan sumpah pocong dan tak korupsi bila terpilih menjadi presiden. Suami penyanyi Nia Daniati itu kemudian akan menyumpah pocong para pimpinan polisi dan hakim.

Untuk diketahui, ketentuan calon presiden dari jalur independen pernah diuji MK berdasarkan permohonan Fadjroel Rahman Dkk. Namun, permohonan ini kandas. Majelis MK menolak dengan dalil Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, putusan itu tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi kala itu, Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Tags: