Ngebet Nyapres, Farhat Abbas Uji UU Pilpres
Berita

Ngebet Nyapres, Farhat Abbas Uji UU Pilpres

Pemohon minta MK batalkan pasal-pasal yang diuji agar bisa nyapres.

ASH
Bacaan 2 Menit
<i>Ngebet</i> Nyapres, Farhat Abbas Uji UU Pilpres
Hukumonline

Majelis Panel MK menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dimohonkan pengacara M. Farhat Abbas. Spesifik, dia memohon pengujian Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU Pilpres.

Farhat merasa dirugikan dengan pasal itu karena tidak bisa maju sebagai presiden atau wakil presiden dari jalur perorangan atau independen. Selain Farhat, uji materi ini diajukan oleh Iwan Piliang sebagai pemohon II.

“Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk maju dan memperjuangkan haknya secara kolektif sebagai pihak yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung melalui jalur perorangan,” ujar kuasa hukum pemohon, Windu Wijaya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (16/5).

Misalnya, Pasal 1 ayat (4) UU Pilpres berbunyi, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden danWakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat.”

Pemohon menilai ketentuan dalam pasal itu tidak memungkinkan pemohon untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Sebab pemohon diusung melalui jalur perorangan, di luar usulan parpol atau gabungan parpol. Pemohon tidak diberi kesempatan membangun masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Windu.

Farhat berpandangan siapapun bisa maju sebagai calon presiden, tak harus bergantung kepada tokoh-tokoh yang diusung partai politik. Menurut dia, yang berhak menentukan presiden adalah rakyat. “Kembalikan saja pilihan kepada rakyat, rakyat pasti akan memilih pemimpin yang baik,” kata dia.

Tags: