Informed Consent di Bidang Medis Sebagai Alasan Penghapus Pidana

Informed Consent di Bidang Medis Sebagai Alasan Penghapus Pidana

Melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Informed Consent di Bidang Medis Sebagai Alasan Penghapus Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Dokter Andreas Andri Lansoen berkali-kali menegaskan pentingnya memahami informed consent dalam tindakan medis, bukan hanya bagi tenaga kesehatan seperti dokter tetapi juga bagi pasien. Dalam diskusi hukum kesehatan yang khusus membahas informed consent, pertengahan Mei lalu, dokter Andreas memaparkan beragam alasan dan masalah-masalah yang dihadapi dokter untuk membuat informed consent ketika harus melakukan tindakan darurat.

Informed consent adalah amanat peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyinggungnya dalam beberapa pasal. Pasal 274 huruf b menyebutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memperoleh persetujuan dari pasien dan atau keluarganya atas tindakan yang diberikan. Pasal 293 menyebutkan setiap pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mendapat persetujuan.

Sesuai dengan konsep hukum perdata, persetujuan dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan. Persetujuan tertulis harus diperoleh sebelum dilakukannya tindakan yang invasif dan/atau mengandung risiko tinggi. Pengecualian atas persetujuan diperkenankan dalam hal tindakan gawat darurat sedangkan tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga menyinggung persetujuan tindakan kedokteran tersebut. Pasal 45 Undang-Undang ini menyebutkan setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional