Aturan Baru Menperin, Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UKM
Utama

Aturan Baru Menperin, Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UKM

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut HET minyak goreng premium atau kemasan dan menyerahkan harga ke mekanisme pasar. Namun kebijakan tersebut dikritik oleh DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha, bukan rakyat.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan keberpihakan Menteri Perdagangan kepada pengusaha, bukan kepada rakyat,” kritiknya.

Dasco menilai langkah Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mencabut Permendag 6/2022 tidaklah tepat. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter; kemasan sederhana Rp13.500 per liter; dan kemasan premium Rp14.000 per liter. 

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, HET minta goreng curah menjadi Rp14.000 per liter. Sedangkan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. Sejak awal DPR mengingatkan agar Permendag 6/2022 tak menjadi kebijakan sebatas macan di atas kertas.

“Tapi faktanya kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan (kelangkaan, red) minyak goreng,” ujarnya.

Dasco melihat kebijakan yang diterbitkan Mendag garang di atas kertas. Sedangkan di lapangan tak berdaya. Dia menyinggung klaim Kemendag soal surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Kemendag mengklaim di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022, misalnya pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter.

Tags:

Berita Terkait