Aturan Baru Menperin, Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UKM
Utama

Aturan Baru Menperin, Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UKM

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Warga antusias membeli minyak goreng murah dari pemerintah. Ilustrasi foto: RES
Warga antusias membeli minyak goreng murah dari pemerintah. Ilustrasi foto: RES

Pemerintah terus melakukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk menanggulangi persoalan minyak goreng. Bauran kebijakan dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini karena minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi yang luas.

Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhanmasyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (21/3).

Baca:

“Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut HET minyak goreng premium atau kemasan dan menyerahkan harga ke mekanisme pasar. Namun kebijakan tersebut dikritik oleh DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha, bukan rakyat.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan keberpihakan Menteri Perdagangan kepada pengusaha, bukan kepada rakyat,” kritiknya.

Dasco menilai langkah Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mencabut Permendag 6/2022 tidaklah tepat. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter; kemasan sederhana Rp13.500 per liter; dan kemasan premium Rp14.000 per liter. 

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, HET minta goreng curah menjadi Rp14.000 per liter. Sedangkan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. Sejak awal DPR mengingatkan agar Permendag 6/2022 tak menjadi kebijakan sebatas macan di atas kertas.

“Tapi faktanya kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan (kelangkaan, red) minyak goreng,” ujarnya.

Dasco melihat kebijakan yang diterbitkan Mendag garang di atas kertas. Sedangkan di lapangan tak berdaya. Dia menyinggung klaim Kemendag soal surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Kemendag mengklaim di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022, misalnya pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter.

Tags:

Berita Terkait