Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum
Berita

Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum

Indosat menyatakan pendirian menara pemancar sesuai prosedur dan persyaratan.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Memang tidak ada perbuatan melawan hukum kok. Jadi, gugatannya harusnya ke PTUN,” ucap David kepada hukumonline sambil menuju ke ruang sidang, Selasa (5/2).

Selain mengelak, Indosat juga berdalih tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Cartje B Talajahu. Indosat justru memiliki hubungan hukum dengan tetangga Cartje, yang kini ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Adapun hubungan Indosat dengan turut tergugat adalah sebagai pengelola menara telekomunikasi yang berdiri di atas tanah yang disewa Indosat. Sedangkan penggugat hanyalah salah satu tetangga dari turut tergugat. Karena tidak memiliki hubungan keperdataan, Indosat tidak memerlukan izin atau persetujuan penggugat. Alhasil, Indosat juga tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugian yang dialami penggugat.

Atas hal ini, David justru balik mensomir penggugat untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR. Pasal tersebut menyatakan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan.

Merujuk pada jawaban Indosat yang dinilai mengada-ada, kuasa hukum penggugat, Romy Leo Rinaldo juga mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, bukan PTUN. Soalnya, sengketa yang diusung bukanlah mengenai adanya kesalahan prosedur dalam pemberian IMB, tetapi adanya perbuatan melawan hukum dalam pendirian dan pengoperasian menara tersebut.

Kesalahan tersebut terlihat dari dilanggarnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Telekomunikasi dan Informatika serta Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Peraturan Bupati No.21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, dan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Untuk itu, Romy mengatakan PN Jakpus memiliki kewenangan memeriksa perkara ini. Terkait tantangan David untuk membuktikan dalil gugatannya, Romy menyatakan siap.

“Ya, kita akan buktikan nanti pada sesi pembuktian,” pungkasnya kepada hukumonline, Selasa (5/2).

Tags:

Berita Terkait