Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum
Berita

Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum

Indosat menyatakan pendirian menara pemancar sesuai prosedur dan persyaratan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum
Hukumonline

Tuding menuding antara warga Bekasi dengan PT Indosat Tbk (Indosat) terkait menara pemancar semakin meruncing. Cartje B Talajahu selaku penggugat dalam repliknya menyatakan jawaban Indosat cenderung mengada-ada, Selasa (5/2).

Tudingan ini muncul karena Indosat dalam berkas jawabannya berdalih gugatan penggugat obscuur libell, tidak jelas. Menurut kuasa hukum Indosat, David H Siregar dalam berkas jawabannya menguraikan, inti gugatan penggugat adalah ganti kerugian.

Hal itu disebabkan adanya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di tanah tetangga Cartje. Pendirian tersebut berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Daerah Bekasi.

Namun, setelah David mencermati gugatan tersebut, David menilai penggugat telah mencampuradukkan substansi perkara PTUN ke dalam gugatan perdata. Pasalnya, posita penggugat lebih banyak membahas mengenai pelanggaran asas-asas pemerintahan umum yang baik dan mempersoalkan pemberian IMB yang dinilai melanggar hukum.

Hal ini merupakan materi yang diperiksa Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, IMB adalah suatu produk dari Keputusan Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut, dalil mengenai kompetensi absolut ini diperkuat David dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991. Surat tersebut menyatakan apabila ada pihak merasa dirugikan atas diterbitkannya suatu keputusan TUN, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah pembatalan sertifikat tersebut melalui pengadilan tata usaha negara.

Atas persoalan IMB ini, Indosat mengaku telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Indosat meyakini tidak ada satu perbuatan pun yang melawan hukum.

“Memang tidak ada perbuatan melawan hukum kok. Jadi, gugatannya harusnya ke PTUN,” ucap David kepada hukumonline sambil menuju ke ruang sidang, Selasa (5/2).

Selain mengelak, Indosat juga berdalih tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Cartje B Talajahu. Indosat justru memiliki hubungan hukum dengan tetangga Cartje, yang kini ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Adapun hubungan Indosat dengan turut tergugat adalah sebagai pengelola menara telekomunikasi yang berdiri di atas tanah yang disewa Indosat. Sedangkan penggugat hanyalah salah satu tetangga dari turut tergugat. Karena tidak memiliki hubungan keperdataan, Indosat tidak memerlukan izin atau persetujuan penggugat. Alhasil, Indosat juga tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugian yang dialami penggugat.

Atas hal ini, David justru balik mensomir penggugat untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR. Pasal tersebut menyatakan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan.

Merujuk pada jawaban Indosat yang dinilai mengada-ada, kuasa hukum penggugat, Romy Leo Rinaldo juga mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, bukan PTUN. Soalnya, sengketa yang diusung bukanlah mengenai adanya kesalahan prosedur dalam pemberian IMB, tetapi adanya perbuatan melawan hukum dalam pendirian dan pengoperasian menara tersebut.

Kesalahan tersebut terlihat dari dilanggarnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Telekomunikasi dan Informatika serta Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Peraturan Bupati No.21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, dan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Untuk itu, Romy mengatakan PN Jakpus memiliki kewenangan memeriksa perkara ini. Terkait tantangan David untuk membuktikan dalil gugatannya, Romy menyatakan siap.

“Ya, kita akan buktikan nanti pada sesi pembuktian,” pungkasnya kepada hukumonline, Selasa (5/2).

Tags:

Berita Terkait