Indonesia Tidak Ramah terhadap Arbitrase Internasional
Utama

Indonesia Tidak Ramah terhadap Arbitrase Internasional

Revisi UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa perlu segera dilakukan.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Rahayu juga menggarisbawahi ketidaknyamanan arbiter asing untuk mendaftarkan putusan arbitrasenya ke PN Jakarta Pusat. Sebab, praktik di banyak negara, justru pihak yang menang yang mendaftarkan. “Hal ini berkaitan dengan permintaan eksekusi putusan arbitrase,” katanya.

 

Menanggapi hal ini, Hakim Agung Mieke Komar mengatakan pemahaman hakim mengenai putusan arbitrase internasional memang perlu ditingkatkan. Namun, menurutnya jauh lebih penting perbaikan aturan arbitrase di Indonesia. “Artinya, revisi UU No 30 Tahun 1999 perlu segera dilakukan,” pungkasnya.

Tags: