Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut
Berita

Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut

Diserahkan di kantor pusat IMO di London.

ant
Bacaan 2 Menit


Sampai dengan tanggal 23 Agustus 2012 terdapat sebanyak 65 instrumen (treaty) IMO yang telah disahkan. Kemudian dengan penyerahan instrumen aksesi tersebut maka pada saat ini Indonesia telah memasukkan ratifikasi untuk sebanyak 25 instrumen.


Konvensi Marpol terdiri atas enam lampiran yang masing-masing diberlakukan untuk jenis pencemaran. Yaitu minyak (Lampiran I), bahan-bahan beracun cair dalam bentuk curah (II). Kemudian, bahan-bahan berbahaya dalam bentuk kemasan (III), limbah air kotor (IV), limbah sampah (V), dan pencemaran udara (VI).


Negara pihak terhadap Konvensi Marpol wajib meratifikasi Lampiran I dan II. Sementara untuk Lampiran III sampai dengan VI dapat dilakukan setelah ratifikasi wajib terhadap Lampiran I dan II dilakukan.


Secara khusus, untuk tambahan Lampiran VI terdapat ketentuan dimana hanya dapat diratifikasi oleh negara pihak yang telah meratifikasi Protokol 1978 dari Konvensi Marpol 1973.


Sampai dengan 23 Agustus 2012, terdapat 152 negara pihak Konvensi Marpol yang merepresentasikan sebanyak 99,20 persen dari total tonase armada kapal niaga dunia.


Sedangkan tujuan dari Konvensi SAR adalah untuk membangun sebuah sistem penanganan dan perencanaan SAR internasional. Tujuannya dapat memberikan keuntungan pertolongan yang terkoordinir kepada setiap kejadian kecelakaan di laut.


Sampai 23 Agustus 2012, terdapat 102 Negara Pihak Konvensi SAR yang merepresentasikan 61,45 persen dari total tonase armada kapal dunia.

Tags: