Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut
Berita

Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut

Diserahkan di kantor pusat IMO di London.

ant
Bacaan 2 Menit
Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut
Hukumonline

Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi konvensi internasional yaitu Konvensi Marpol Tahun 1993 tentang Pencemaran Laut. Serta Konvensi SAR Tahun 1979 kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO).


Rilis Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/8) menyebutkan, Wakil Tetap RI di IMO, TM Hamzah Thayeb telah menyerahkan dua piagam aksesi Pemerintah Indonesia.


Kedua piagam itu untuk Konvensi Marpol maupun Konvensi SAR diserahkan kepada Sekjen IMO Koji Sekimizu pada 24 Agustus 2012.


Saat dokumen diserahkan di Kantor Pusat IMO di London, Hamzah Thayeb menegaskan tentang komitmen Indonesia terhadap keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan laut. Antara lain memberikan perhatian yang besar terhadap konvensi-konvensi penting IMO tersebut.


Sementara itu, Sekjen IMO menyambut baik serta merasa senang dengan komitmen kuat yang telah ditunjukkan Indonesia selama ini terhadap masalah-masalah maritim.


Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia itu juga dinilai merupakan salah satu anggota IMO yang penting. Tidak hanya bagi kawasan ASEAN dan Asia Pasifik tetapi juga bagi dunia internasional.


Selain itu, Sekjen IMO menghargai upaya-upaya Indonesia yang dipandang telah menapak untuk lebih maju di bidang pembangunan perhubungan laut.


Sampai dengan tanggal 23 Agustus 2012 terdapat sebanyak 65 instrumen (treaty) IMO yang telah disahkan. Kemudian dengan penyerahan instrumen aksesi tersebut maka pada saat ini Indonesia telah memasukkan ratifikasi untuk sebanyak 25 instrumen.


Konvensi Marpol terdiri atas enam lampiran yang masing-masing diberlakukan untuk jenis pencemaran. Yaitu minyak (Lampiran I), bahan-bahan beracun cair dalam bentuk curah (II). Kemudian, bahan-bahan berbahaya dalam bentuk kemasan (III), limbah air kotor (IV), limbah sampah (V), dan pencemaran udara (VI).


Negara pihak terhadap Konvensi Marpol wajib meratifikasi Lampiran I dan II. Sementara untuk Lampiran III sampai dengan VI dapat dilakukan setelah ratifikasi wajib terhadap Lampiran I dan II dilakukan.


Secara khusus, untuk tambahan Lampiran VI terdapat ketentuan dimana hanya dapat diratifikasi oleh negara pihak yang telah meratifikasi Protokol 1978 dari Konvensi Marpol 1973.


Sampai dengan 23 Agustus 2012, terdapat 152 negara pihak Konvensi Marpol yang merepresentasikan sebanyak 99,20 persen dari total tonase armada kapal niaga dunia.


Sedangkan tujuan dari Konvensi SAR adalah untuk membangun sebuah sistem penanganan dan perencanaan SAR internasional. Tujuannya dapat memberikan keuntungan pertolongan yang terkoordinir kepada setiap kejadian kecelakaan di laut.


Sampai 23 Agustus 2012, terdapat 102 Negara Pihak Konvensi SAR yang merepresentasikan 61,45 persen dari total tonase armada kapal dunia.

Tags: