Indonesia Perlu Regulasi Khusus Soal Pemulihan Aset Luar Negeri
Terbaru

Indonesia Perlu Regulasi Khusus Soal Pemulihan Aset Luar Negeri

Pemulihan aset dalam skala internasional sangat penting dilakukan melalui kerja sama antar negara

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam acara bertema Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia, Selasa (14/11/2023). Foto: Istimewa
Sejumlah narasumber dalam acara bertema Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia, Selasa (14/11/2023). Foto: Istimewa

Penanganan kasus korupsi lintas negara masih memiliki sejumlah hambatan bagi penegak hukum. Kerja sama internasional menjadi kunci agar penanganannya menjadi lebih efektif, terlebih jika pelaku tidak terikat oleh batasan wilayah, dan modus operandinya terorganisir dengan yurisdiksi lintas negara. Optimalisasi kerja sama tersebut juga dibutuhkan dalam pemulihan aset yang terkait korupsi yang berada di luar negeri.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum menjelaskan, penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah. Sebab pada praktiknya, beragam cara sudah ditempuh lembaga antirasuah itu.

Seperti mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi, dan pemulihan aset, tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA).  “Jika kerja sama internasional tidak terjalin, maka akan terus menempuh proses dan waktu yang cukup lama,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Mengacu Pasal 43 Bab IV United Nations Convention Against Corruption(UNCAC) menjelaskan tentang fasilitas kerja sama internasional yang berupaya untuk memberikan dukungan resmi terhadap permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Seperti penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan korupsi, pengumpulan dan pemindahan bukti untuk penggunaannya dalam proses peradilan.

“Selain bantuan hukum timbal balik, peningkatan kerja sama internasional juga dapat mewadahi ekstradisi yang sangat bermanfaat untuk menangani kejahatan korupsi lintas batas negara. Jadi, para pelaku tindak pidana korupsi tak luput dari tanggung jawab hukum meski mereka berusaha kabur ke negara lain,” katanya.

Baca juga:

Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indra Rosandry, mengatakan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar wilayah yuridiksi, berbagai upaya telah dilakukan  melalui mekanisme MLA. Mengacu Pasal 51 Bab V UNCAC, menjelaskan tentang pengembalian aset sesuai dengan pasal ini menjadi prinsip dasar dari Konvensi Antikorupsi ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait