Indonesia Perlu Ratifikasi Konvensi Tentang Pengungsi
Aktual

Indonesia Perlu Ratifikasi Konvensi Tentang Pengungsi

Banyak pengungsi yang terabaikan hak asasinya di Rumah Detensi Imigrasi.

Ady
Bacaan 2 Menit

Ifdhal menambahkan, pada dasarnya para pengungsi dan pencari suaka itu adalah orang yang mengalami pelanggaran HAM di daerah asal. Setibanya di Indonesia mereka ditempatkan di ruang yang melebihi kapasitas. Hal itu akan mengakumulasi tingkat stress para pengungsi dan pencari suaka. Akibatnya banyak dari mereka yang mencoba kabur dari Rudenim dan ada yang mencoba bunuh diri.

"Rudenim Kalideres berkapasitas 80 orang diisi 120 orang. November 2011 sebanyak 13 pencari suaka kabur dari Rudenim Tanjungpinang, seorang dari mereka gagal menembus kawat berduri dan tewas. Pencari suaka asal Srilanka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangannya namun cepat dicegah petugas," ujar Ifdhal.

Pengungsi dan pencari suaka ini adalah masalah internasional. Tapi karena Indonesia menjadi tempat singgah maka masalah itu menjadi persoalan dalam negeri. Untuk mengatasinya Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

Menurut Komnas HAM setidaknya ada dua keuntungan yang diperoleh Indonesia jika meratifikasi. Pertama, pemerintah dapat menentukan sendiri status para pengungsi dan pencari suaka. Sehingga pemerintah dapat terlibat langsung dan berkontribusi dalam penanganan masalah ini sesuai kepentingan nasional. Dapat dipastikan juga bahwa pencarian suaka tidak dijadikan selubung bagi pelarian orang yang terlibat tindak pidana dan kejahatan menurut hukum internasional.

Kedua, pemerintah dapat mendapat bantuan dan kerjasama internasional terkait penguatan kapasitas nasional dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka. Sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan dengan komprehensif. Selain itu beban penanganan pengungsi dan pencari suaka tidak ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Tapi juga ditopang oleh solidaritas dan kerjasama dengan komunitas internasional.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Komnas HAM yang lain, Ridha Saleh menyebutkan Komnas HAM sedang menangani dua kasus terkait pengungsi dan pencari suaka. Pertama, adalah pengungsi asal Burma yang ditampung di Aceh. Kedua, pengungsi asal Sri Lanka yang mencari suaka di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah membuka akses bagi siapa saja yang mau memberi bantuan. Menurut Ridha hal itu dilakukan pemerintah karena tidak bisa menentukan status para imigran itu.

Ridha menilai hal itu yang membuat Indonesia tidak mampu untuk bergerak leluasa menyelesaikan permasalahan pengungsi dan pencari suaka. Selain itu posisi tawar Indonesia akan lemah sehingga mudah diintervensi oleh pihak luar. Dalam perkara pengungsi asal Sri Lanka Ridha menyebut Indonesia ditekan negara lain agar menutup akses bagi pengungsi atau pencari suaka yang akan lewat.

“Ini membuat pemerintah pusing, pemerintah Sri Lanka minta dikembalikan karena mereka adalah 'Elan Tamil' tapi tidak semua (pengungsi itu, -red). Di sisi lain pemerintah Indonesia ditekan pemerintah Australia agar jangan membuka akses dulu. Itu problema politik yang dialami pemerintah Indonesia kalau dia tidak meratifikasi (konvensi tentang pengungsi, -red),” kata dia.

Tags: