Indonesia ‘Hujan’ Emas di Asian Games 2018, Ini Dia 11 Bentuk Penghargaan Olahraga
Berita

Indonesia ‘Hujan’ Emas di Asian Games 2018, Ini Dia 11 Bentuk Penghargaan Olahraga

​​​​​​​Untuk Asian Games Pemerintah telah menyiapkan bonus bagi atlet berprestasi berupa uang, rumah dan status aparatur sipil negara (ASN).

RED
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Untuk penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa meliputi kenaikan pangkat istimewa bagi PNS/ASN, kenaikan pangkat luat biasa bagi prajurit TNI/anggota Polri. Penghargaan berikutnya adalah dibayarkan premi asuransi jika olahragawan tersebut menjadi juara tingkat daerah, nasional atau internasional; memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional atau internasional dan telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat lima tahun bagi Pembina dan tenaga keolahragaan.

 

Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi atau berjasa terhadap kemajuan olahraga nasional. Sedangkan penghargaan berbentuk warga kehormatan diberikan kepada warga negara asing yang berprestasi atau berjasa terhadap kemajuan olahraga nasional dan internasional.

 

Bagi olahragawan dapat diberikan penghargaan jaminan hari tua asal memenuhi syarat menjadi juara I internasional, menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya tiga kali atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional atau internasional.

 

Penghargaan dalam bentuk kesejahteraan berupa rumah tinggal atau bantuan modal usaha. Sedangkan pemberian penghargaan dalam bentuk lain dapat diberikan dalam bentuk bonus berupa uang atau barang. Seluruh pemberian penghargaan ini bisa dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah pada peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia, Hari Olahraga Nasional, hari besar nasional, HUT lahirnya Lembaga negara, HUT lahirnya instansi pemerintah dan HUT lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

 

Terkait pembinaan kehidupan sosial atlet dan pelatih berprestasi, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Pasal 18 Perpres No. 95 Tahun 2017 menyebutkan, pembinaan kehidupan social atlet dan pelatih berprestasi tersebut meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas serta pemberian penghargaan olahraga.

 

Sedangkan terkait honorarium atlet pelatnas Indonesia tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-217/MK.02/2017 yang terbit pada 13 Maret 2017 bahwa atlet utama akan mendapatkan Rp10 juta per bulan, atlet muda Rp8 juta per bulan, atlet Pratama Rp6 juta per bulan dan atlet paralimpiade Rp8 juta per bulan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait