Indonesia ‘Hujan’ Emas di Asian Games 2018, Ini Dia 11 Bentuk Penghargaan Olahraga
Berita

Indonesia ‘Hujan’ Emas di Asian Games 2018, Ini Dia 11 Bentuk Penghargaan Olahraga

​​​​​​​Untuk Asian Games Pemerintah telah menyiapkan bonus bagi atlet berprestasi berupa uang, rumah dan status aparatur sipil negara (ASN).

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Penelusuran Hukumonline, setidaknya terdapat 11 bentuk penghargaan dalam bidang olahraga yang bisa diperoleh para atlet. Seluruhnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Penghargaan tersebut dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan olahraga.

 

Ke-11 bentuk penghargaan tersebut antara lain, tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan dan bentuk penghargaan lain berupa uang atau barang.

 

Pemberian penghargaan dalam bentuk tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berupa tanda kehormatan bintang, satyalancana dan samkaryanugraha. Pemberian tanda kehormatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghargaan dalam bentuk kemudahan antara lain, kemudahan memperoleh kesempatan Pendidikan, kemudahan memperoleh pekerjaan, kemudahan memperoleh izin ketenagakerjaan dan keimigrasian dan kemudahan lain untuk kepentingan keolahragaan.

 

Untuk penghargaan dalam bentuk beasiswa yakni beasiswa mengikuti Pendidikan formal dan nonformal, beasiswa mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri, beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.

 

Sedangkan penghargaan dalam bentuk pekerjaan dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi. Penghargaan ini diberikan dengan memenuhi syarat minimal, menjadi juara II atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian games atau Olimpiade Para Olimpic, menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games dan menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional PON) atau Pekan Cacat Nasional (Porcanas).

 

Syarat lainnya, berpendidikan formal paling rendah SLTA atau sederajat, bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS, anggota TNI, anggota Polri atau karyawan swasta sesuai perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait