Indonesia Dinilai Mampu Wujudkan Jamkes Universal
Berita

Indonesia Dinilai Mampu Wujudkan Jamkes Universal

Dana yang dibutuhkan tak lebih dari 4 persen APBN.

Ady
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Kabid Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komaryani Kalsum, mengatakan masyarakat yang tergolong PBI untuk saat ini adalah peserta Jamkesmas. Dengan jumlah total untuk tahun 2013 diperkirakan mencapai 86 juta jiwa, di tahun berikutnya diperkirakan jumlahnya akan bertambah 10 juta jiwa.

Besaran iuran yang disepakati terakhir untuk PBI adalah Rp22 ribu/kepala/bulan. Pemerintah, Kalsum melanjutkan, juga membiayai pegawai Negeri Sipil (PNS), karena posisi pemerintah selaku pemberi kerja. Untuk kepesertaan, Kalsum menyebut dalam rancangan yang ada jumlah peserta BPJS Kesehatan akan mencakup seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019.

Untuk besaran dana yang dialokasikan pemerintah untuk PBI dan PNS, menurut Kalsum terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan untuk melakukan penghitungan agar sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimiliki negara. “Kementerian keuangan akan bertanggungjawab untuk peserta Jamkesmas sebagai PBI juga PNS,” tutur Kalsum dalam diskusi yang digelar sebuah media di Jakarta, Selasa (23/10).

Sementara, anggota presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Timboel Siregar, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus mencakup seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, hal itu termaktub dalam konstusi, UU SJSN dan UU BPJS. Namun, Timboel merasa perwujudan hal tersebut terhambat. Pasalnya, dalam RPepres Jamkes yang dibentuk pemerintah lewat Kemenkes, Timboel melihat ada pentahapan peserta sejak BPJS Kesehatan berlaku sampai 1 Januari 2019.

Sehingga, pada 1 Januari 2014 nanti, pemerintah hanya mengikutsertakan 139,5 juta rakyat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Adanya pentahapan itu menurut Timboel menimbulkan diskriminasi di tengah masyarakat. Menurut Timboel, pentahapan yang dimaksud dalam UU SJSN bukan pentahapan kepesertaan tapi program sosial. Dengan salah mengartikan makna pentahapan itu, Timboel berpendapat, pemerintah membiarkan lebih dari 100 Juta rakyat Indonesia tidak masuk dalam BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Terkait alasan pemerintah tidak mampu menyelenggarakan Jamkes Universal karena keterbatasan anggaran, Timboel menyebut hal itu tidak beralasan. Pasalnya, mengacu RAPBN 2013 yang mencapai lebih dari Rp1.600 triliun, untuk menyelenggarakan Jamkes Universal, menurut Timboel hanya butuh sekitar 3 persen dari jumlah tersebut. Bagi Timboel jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran pemerintah untuk mengupah PNS dan mencicil hutang.

“Pemerintah sebenarnya mampu, tapi tidak punya niat menyejahterakan rakyat,” pungkasnya kepada hukumonlinelewat pesan singkat, Rabu (24/10).

Tags: