Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Meningkat
Berita

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Meningkat

Aksi pemberantasan korupsi cukup efektif dengan dilaksanakannya whistleblower system.

KAR
Bacaan 2 Menit

Selain itu,diatur mengenai hak imunitas. Disebutkan dalam pasal tersebut, penerima suap yang melaporkan gratifikasinya itu tidak bisa dipidana. “Menurut PBB, seharusnya penerima suap tidak bisa mendapat hak imunitas,” jelas Sujarnako.

PBB juga mendorong Indonesia untuk melakukan kriminalisasi keuangan publik tidak hanya di sektor pemerintah tetapi juga di sektor swasta. Selain itu, PBB meminta Indonesia untuk menegakkan hukum di lingkungan perusahaan asing maupun lembaga yang mengumpulkan uang dari publik.

“Indonesia juga diminta untuk melakukan pencegahan pencucian uang dan menegakkan integrasi lembaga peradilan dan penuntutan,” tambahnya.

Deputi II Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Agung Hardjono, mengatakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia telah membawa perbaikan layanan publik yang menjadi semakin cepat dan bersifat otomatis menggunakan komputer. Diamencontohkan, maraknya pemberlakuan proses pengurusan izin usaha melalu pelayanan terpadu satu pintu di seluruh daerah.

Agung menambahkan, aksi pemberantasan korupsi sudah cukup efektif dilaksanakan dengan menjunjung prinsip sistem peniup pluit kasus korupsi (whistleblower system). Misalnya, pengungkapan kasus dugaan suap perpajakan oleh Tommy Hendratmo seorang pegawai pajak di Sidoarjo. Selain itu, adanya pembongkaran kasus dugaan suap perpajakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Bogor.

“Kini Indonesia sudah mengalami peningkatan transparansi layanan publik karena masifnya upaya pencegahan korupsi. Namun, penilaian kualitas tetap harus ada monitoring dari masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait