Implementasi Perlindungan Pekerja Migran Terganjal Aturan Pelaksana
Berita

Implementasi Perlindungan Pekerja Migran Terganjal Aturan Pelaksana

Pemerintah diminta segera menerbitkan PP sebagai pelaksana UU PPMI agar jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri berjalan optimal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Segera terbitkan PP

Koordinator Divisi Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah meminta pemerintah segera menerbitkan PP sebagai pelaksana UU PPMI. Apalagi, saat ini kasus-kasus soal ketenegakerjaan TKI di negara lain terus meningkat. Sementara perlindungan terhadap TKI belum maksimal.

 

“Kalau UU PPMI sudah ada PP-nya dan diimplementasikan dengan baik, maka menjadi ‘benteng’ dari calo-calo di desa-desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan beberapa daerah di Jawa Barat, misalnya. Sayangnya PP-nya belum keluar, tapi saya optimis dengan UU ini,” ujarnya. Baca Juga: 94 Persen Kasus Buruh Migran Indonesia di Taiwan Bisa Selesai

 

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro mengakui implementasi UU PPMI masih menunggu pemerintah menerbitkan PP. Melalui PP tersebut nantinya presiden bakal membentuk badan khusus diamanatkan Pasal 46 UU PPMI.

 

Pasal 46 ayat (1) menyebutkan, “Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh Presiden”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”

 

“Jadi semua tinggal menunggu PP. Soal apakah pembentukan badan atau bagaimana tergantung presiden,” katanya.

 

Berdampak pada anggaran

Dede Yusuf yang juga politisi partai Demokrat itu melanjutkan tidak adanya PP berdampak pada operasional BNP2TKI. Misalnya, anggaran BNP2TKI seringkali mengalami penurunan sejak beberapa tahun belakangan terakhir. Sementara perkara soal ketenagakerjaan TKI yang berada di negara luar mengalami peningkatan.

 

Dia mengungkapkan anggaran BNP2TKI sebesar Rp317 miliar. Bila hendak memberikan kewenangan yang besar terhadap BNP2TKI bisa berimbas pada penambahan anggaran. Sayangnya, anggaran BNP2TKI justru mengalami pemotongan. “Seharusnya anggarannya ditambah, bukan dipotong, padahal tanggung jawabnya besar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait