Implementasi Perhutanan Sosial Era Jokowi Dipertanyakan
Berita

Implementasi Perhutanan Sosial Era Jokowi Dipertanyakan

Implementasi perhutanan sosial hingga mendekati akhir periode pemerintahan, pencapaiannya masih jauh dari target dalam RPJMN 2015-2019. Hanya sekitar 3 juta ha lahan perizinan perhutanan sosial diterbitkan dari target 12,7 juta ha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut,” sambung Darmin.

 

Dengan sistem klaster, lanjut Darmin, transformasi sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial. Selain itu, hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen akan menjadi lebih baik.

 

Di samping layak untuk mendapatkan hak milik tanah objek Reforma Agraria ataupun izin pengelolaan Perhutanan Sosial, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, koperasi akan mendapatkan bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang.

 

Selain itu, lanjut Darmin, koperasi juga dapat memperoleh fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. “Pemerintah akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta memberikan pendampingan,” ujar Darmin.

 

Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu ke waktu, Pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal. “Sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung,” terang Menko Perekonomian.

 

Sementara itu, untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, Pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya lebih banyak dinikmati oleh petani.

 

Diakui Menko Perekoomian, petani memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif kecil, transformasi subsistence farmer dengan metode klaster perlu dilakukan agar kesejahteraan petani dapat meningkat.

 

“Dengan mendorong petani membentuk klaster dan membangun sarana pendukung dengan bantuan dana desa, maka kesejahteraan petani bisa lebih ditingkatkan,” pungkas Darmin.

 

Tags:

Berita Terkait