Implementasi Perhutanan Sosial Era Jokowi Dipertanyakan
Berita

Implementasi Perhutanan Sosial Era Jokowi Dipertanyakan

Implementasi perhutanan sosial hingga mendekati akhir periode pemerintahan, pencapaiannya masih jauh dari target dalam RPJMN 2015-2019. Hanya sekitar 3 juta ha lahan perizinan perhutanan sosial diterbitkan dari target 12,7 juta ha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Aturan Moratorium Perizinan Hutan Perlu Dirombak dan Diperkuat)

 

Boy menyayangkan di tengah minimnya pemanfaatan perhutanan sosial oleh masyarakat secara langsung, pemerintah justru mempermudah perizinan kepada korporasi. Hal ini dikhawatirkan akan memperparah konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi. Sebab, dia menjelaskan penyebab utama terjadinya konflik lahan yaitu pemberian konsesi kepada korporasi.

 

“Sayangnya saat dibandingkan dengan perizinan korporasi justru ada deregulasi dengan skema land swap untuk perusahaan HTI (hutan tanaman industri),” jelasnya.

 

Protes terhadap perizinan pemanfaatan perhutanan sosial ini juga disampaikan Akiat, petani dari Desa Kepau Baru, Kepulauan Riau. Dia menyatakan telah mengajukan perizinan bersama kelompok tani sejak 2017 namun perizinan tersebut hingga saat ini.

 

“Desa kami saat ini telah dikepung konsesi (perkebunan korporasi). Masyarakat desa kami berharap punya wilayah untuk dikelola sendiri tidak menumpang di lokasi-lokasi tokeh (korporasi). Kami sudah lama ajukan perizinan tapi belum dileuarkan padahal sudah ada tim yang turung ke lapangan untuk verifikasi,” jelas Akiat saat dijumpai hukumonline.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengemukakan, sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria. Sementara lahan Perhutanan Sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.

 

“Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” kata Darmin saat mewakili Presiden RI dalam acara Hari Koperasi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (12/7) seperti dikutip dalam situs setkab.

 

Menurut Darmin, satu koperasi dapat mengelola sekurang-kurangnya satu klaster. Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait