Implementasi KUHP Baru Terhadap Tupoksi Kepolisian
Utama

Implementasi KUHP Baru Terhadap Tupoksi Kepolisian

Kehadiran KUHP Baru disebut sejalan dengan perspektif pengembangan ilmu kepolisian. Namun terdapat beberapa aspek yang harus ditemukan atau diperhatikan dalam proses penyidikan sesuai bunyi Pasal 54 ayat (1) KUHP Baru.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Dr. Chairul Muriman Setyabudi dalam diskusi bertajuk 'Implementasi KUHP Baru dalam Perspektif Kajian Ilmu Kepolisian', Senin (29/7/2024). Foto: Tangkapan Layar Zoom
Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Dr. Chairul Muriman Setyabudi dalam diskusi bertajuk 'Implementasi KUHP Baru dalam Perspektif Kajian Ilmu Kepolisian', Senin (29/7/2024). Foto: Tangkapan Layar Zoom

Pada Januari 2023 lalu, KUHP Baru resmi ditetapkan dan akan mulai efektif berlaku per Januari 2026 mendatang. Terdiri atas buku kesatu aturan umum dan buku kedua tindak pidana, keberadaan KUHP Baru tentu akan berimplikasi terhadap berbagai aspek dalam hukum pidana di Indonesia termasuk berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para aparat penegak hukum, seperti kepolisian.

“Dalam konteks pembaharuan KUHP itu ruang lingkupnya lebih luas. Ada hal yang belum tercantum dalam KUHP lama, kemudian muncul di KUHP baru. Hal ini merupakan penyesuaian dengan situasi perubahan zaman. Namun aspek-aspek pilar sosial yang menjadi konteks pengembangan ilmu kepolisian,” ujar Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Dr. Chairul Muriman Setyabudi dalam diskusi bertajuk “Implementasi KUHP Baru dalam Perspektif Kajian Ilmu Kepolisian”, Senin (29/7/2024).

Hukumonline.com

Kedua dari kiri ke kanan: Dosen SKSG UI Dr. Chairul Muriman Seryabudi, Dr. Surya Nita, Sekjen ASPERHUPIKI Dr. Ahmad Sofian.  

Baca Juga:

Beragam Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru

Melihat 3 Cara Pemerintah Sosialisasi KUHP Baru

Selanjutnya, KUHP Baru memuat unsur restoratif yang diyakini dapat memberikan payung hukum lebih kuat bagi kepolisian. Tak lupa, penerapan sanksi yang termuat dalam KUHP Baru juga lebih mengedepankan kecermatan dan berkeadilan. “Karena itu, pembaharuan KUHP ini sejalan dengan perspektif pengembangan ilmu kepolisian. Pun kita bisa melihat perbedaan nyata antara KUHP Lama yang berbasis konteks kesalahan dengan KUHP Baru yang berorientasi pada pertanggungjawaban,” kata dia.

Dengan keunikan yang terkandung dalam pasal-pasal KUHP Baru, tentu membawa konsekuensi logis bagi penyidik dalam hal ini dari unsur kepolisian untuk lebih mengasah pengetahuan. Ke depannya penyidik dituntut mempunyai pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dan kokoh dalam menjalankan tugasnya. Chairul menilai pelaksanaan KUHP Baru merupakan bagian dari penerapan perspektif kajian ilmu kepolisian.

“Terkait pedoman pemidanaan dikaitkan dengan penyidikan… Memang pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Baru itu ditujukan bagi hakim yang memiliki otoritas memutuskan seseorang itu dipidana atau tidak. Namun ada aspek-aspek yang juga harus ditemukan dalam penyidikan,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Dr. Ahmad Sofian dalam kesempatan yang sama.

Selengkapnya, Pasal 54 ayat (1) KUHP Baru menyebutkan dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan bentuk kesalahan pelaku tindak pidana; motif dan tujuan melakukan tindak pidana; sikap batin pelaku tindak pidana; tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan.

Tags:

Berita Terkait