Implementasi KUHP Baru Terhadap Tupoksi Kepolisian
Utama

Implementasi KUHP Baru Terhadap Tupoksi Kepolisian

Kehadiran KUHP Baru disebut sejalan dengan perspektif pengembangan ilmu kepolisian. Namun terdapat beberapa aspek yang harus ditemukan atau diperhatikan dalam proses penyidikan sesuai bunyi Pasal 54 ayat (1) KUHP Baru.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Cara melakukan tindak pidana; sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana; riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana; pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana; pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 54 ayat (1) KUHP Baru menegaskan ketentuan tersebut memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman itu diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Namun rincian itu tidak bersifat limitatif, sehingga hakim bisa menambah pertimbangan selain yang tercantum.

“Jika ini nanti diberlakukan, maka penyidik pun perlu (menggalinya) sebagai bahan masukan bagi jaksa dalam membuat tuntutan. Kalau ini hanya ditemukan dalam pengadilan tanpa ada bahan yang dicantumkan dari pemeriksaan, hakim akan buta juga untuk menemukan motif, riwayat hidup pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga. Sehingga akan lebih mudah dan lebih cepat proses pembuktian jika bahan-bahan ini dipasok (didapat) sejak dari penyidikan,” ungkap Ahmad.

Untuk itu, ia menyarankan agar aparat kepolisian dapat lebih proaktif menggali kebutuhan sejumlah informasi yang dapat ditelusuri sejak tahap penyidikan. “Selama ini tidak muncul (hal-hal seperti) ini. (Karena) yang ditemukan hanya kesalahan, perbuatan, lainnya tidak dimunculkan dalam BAP. Dari Penjelasan Pasal 54 KUHP Baru ini ditujukan untuk hakim, tetapi menurut saya dalam implementasinya perlu (bantuan dari penyidik). Diintegrasikan supaya proses persidangan juga tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Dr. Surya Nita yang juga Dosen SKSG UI turut menyoroti perihal penyidikan dalam kaitannya dengan kehadiran KUHP Baru. Dalam pelaksanaan pemidanaan penyelidik ataupun penyidik tetap memperhatikan kearifan lokal (local wisdom) yang memerlukan tempat dalam konstelasi hukum nasional. Dirinya mengingatkan agar penyidik ke depannya giat menggali nilai-nilai tradisional hukum pidana adat yang berlaku pada masyarakat setempat.

Tags:

Berita Terkait