Imparsialitas dan Perlindungan Hakim Perlu Mendapat Perhatian
Berita

Imparsialitas dan Perlindungan Hakim Perlu Mendapat Perhatian

Dalam putusan-putusan pengadilan bisa dilihat sejauh mana imparsialitas dilaksanakan hakim. Pengaturan imparsialitas di Indonesia sudah memadai, yang penting adalah penerapannya.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Imparsialitas dan Perlindungan Hakim Perlu Mendapat Perhatian
Hukumonline

 

Namun tampaknya di tingkat implementasi masih sulit. Sulit bagi hakim untuk melaksanakan tugasnya jika pengadilan masih tergantung dalam pemenuhan kebutuhan keuangan maupun sarana dan prasarana, hakim agung Paulus Effendie Lotulung memberi alasan.  

 

Kebebasan badan peradilan, menurut Ketua Muda MA Bidang Peradilan Tata Usaha Negara itu, memerlukan kondisi-kondisi yang menunjang yaitu: dalam memutus perkara tidak dipengaruhi tekanan-tekanan dan badan peradilan harus mempunyai kompetensi dan yurisdiksi atas segala persengketaan yang bersifat yuridis. "A judge must be impartial and should be seen that he is impartial, ujar Paulus di sela-sela seminar KHN, Senin (15/12) lalu.

 

Diani dan Paulus sependapat bahwa imparsialitas tidak dapat dipisahkan dari  independensi. Independensi badan peradilan dapat diartikan sebagai institutional independence yang menjadi sangat penting untuk mencegah intervensi dari cabang kekuasaan negara lainnya.

 

Butuh perlindungan

Pengambilan keputusan seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus terlepas dari tekanan-tekanan manapun. Untuk itu perlu ada perlindungan terhadap hakim maupun badan peradilan itu sendiri. Juga, harus ada jaminan bahwa apapun putusan hakim tidak akan mempengaruhi karirnya. Sebut misalnya ancaman dimutasikan atau dipindahkan di tempat yang lain.

 

Prinsip lain adalah transparansi. Sebagian prinsip ini sudah diwujudkan dalam bentuk pengakuan atas dissenting opinion di pengadilan niaga. Dalam dissenting opinion ini masyarakat dapat melihat pendapat-pendapat hakim yang berbeda dengan alasan yang melatarbelakangi pendapatnya.

 

Prinsip lain yang tak kurang pentingnya adalah efektifitas dan efisiensi.  Sebut saja masalah-masalah pertanahan. Selama ini putusan pengadilan tidak efektif karena masih banyak kasus-kasus pertanahan yang menang di atas kertas namun tidak bisa dieksekusi. Efektifitas juga harus diperhatikan dengan memberikan batas waktu atau court calendar.

 

Mengenai akuntabilitas, harus dibedakan antara akuntabilitas peradilan dengan akuntabilitas administrative. Artinya akuntabilitas peradilan berkenaan dengan substansi perkara yaitu pertanggung jawaban atas terselenggaranya proses perkara serta pemilihan pertimbangan dan alasan yang menjadi dasar suatu putusan pengadilan.

Dunia peradilan termasuk institusi yang paling banyak mendapat sorotan publik. Itu disebabkan karena besarnya harapan masyarakat untuk membangun dunia peradilan yang baik. Termasuk harapan dari Komisi Hukum Nasional (KHN). Untuk mengumpulkan pandangan dari banyak aspek, lembaga ini pun menggelar seminar dua hari, khusus membahas seluk beluk peradilan.

 

Salah satu hal penting yang mengemuka adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dijalankan pengadilan. Badan peradilan mempunyai misi dan tugas untuk melayani kepentingan umum dalam memberikan keadilan. Maka harus ada prinsip-prinsip yang diperhatikan dalam badan peradilan. Prinsip tersebut antara lain adalah impartialitas, independensi, akuntabilitas, integritas, transparansi, profesionalisme, efektivitas dan efisiensi.

 

Diani Sadiawati, Direktur Hukum Bappenas, berpendapat bahwa imparsialitas adalah ketidakberpihakan di dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara. Imparsialitas akan selalu tercermin dalam putusan-putusan hakim di setiap putusannya, ujar Diani.

 

Sampai saat ini pengaturan masalah impartialitas di peradilan Indonesia sudah cukup memadai. Sebut misalnya pasal 157 dan pasal 158 KUHAP. Pasal 158 tegas melarang hakim untuk menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah tidaknya terdakwa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: