Namun tampaknya di tingkat implementasi masih sulit. Sulit bagi hakim untuk melaksanakan tugasnya jika pengadilan masih tergantung dalam pemenuhan kebutuhan keuangan maupun sarana dan prasarana, hakim agung Paulus Effendie Lotulung memberi alasan.
Kebebasan badan peradilan, menurut Ketua Muda MA Bidang Peradilan Tata Usaha Negara itu, memerlukan kondisi-kondisi yang menunjang yaitu: dalam memutus perkara tidak dipengaruhi tekanan-tekanan dan badan peradilan harus mempunyai kompetensi dan yurisdiksi atas segala persengketaan yang bersifat yuridis. "A judge must be impartial and should be seen that he is impartial, ujar Paulus di sela-sela seminar KHN, Senin (15/12) lalu.
Diani dan Paulus sependapat bahwa imparsialitas tidak dapat dipisahkan dari independensi. Independensi badan peradilan dapat diartikan sebagai institutional independence yang menjadi sangat penting untuk mencegah intervensi dari cabang kekuasaan negara lainnya.
Butuh perlindungan
Pengambilan keputusan seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus terlepas dari tekanan-tekanan manapun. Untuk itu perlu ada perlindungan terhadap hakim maupun badan peradilan itu sendiri. Juga, harus ada jaminan bahwa apapun putusan hakim tidak akan mempengaruhi karirnya. Sebut misalnya ancaman dimutasikan atau dipindahkan di tempat yang lain.
Prinsip lain adalah transparansi. Sebagian prinsip ini sudah diwujudkan dalam bentuk pengakuan atas dissenting opinion di pengadilan niaga. Dalam dissenting opinion ini masyarakat dapat melihat pendapat-pendapat hakim yang berbeda dengan alasan yang melatarbelakangi pendapatnya.
Prinsip lain yang tak kurang pentingnya adalah efektifitas dan efisiensi. Sebut saja masalah-masalah pertanahan. Selama ini putusan pengadilan tidak efektif karena masih banyak kasus-kasus pertanahan yang menang di atas kertas namun tidak bisa dieksekusi. Efektifitas juga harus diperhatikan dengan memberikan batas waktu atau court calendar.
Mengenai akuntabilitas, harus dibedakan antara akuntabilitas peradilan dengan akuntabilitas administrative. Artinya akuntabilitas peradilan berkenaan dengan substansi perkara yaitu pertanggung jawaban atas terselenggaranya proses perkara serta pemilihan pertimbangan dan alasan yang menjadi dasar suatu putusan pengadilan.