Imparsial: Pemerintah Terkesan Manfaatkan Kekosongan Hukum Pengisian Jabatan Kepala Daerah
Terbaru

Imparsial: Pemerintah Terkesan Manfaatkan Kekosongan Hukum Pengisian Jabatan Kepala Daerah

Penunjukan perwira TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah mengindikasikan pemerintah memanfaatkan kekosongan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Gufron khawatir cara tersebut akan menjadi pola yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil. Mengingat masih banyak lagi jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu penunjukan Pj Kepala Daerah sebelum pilkada serentak tahun 2024.

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 101 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini dan 170 kepala daerah pada tahun 2023, sehingga terdapat 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah sebelum pilkada tahun 2024. “Imparsial mendesak pemerintah melalui Kemendagri segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah,” tegas Gufron.

Regulasi tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah itu menurut Gufron penting dan sesuai mandat putusan MK No.67 Tahun 2021 agar penunjukan Pj kepala daerah dilakukan secara demokratis. Lebih dari itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Khususnya aspirasi yang berkembang di daerah, dalam proses penunjukan Pj Kepala Daerah. Termasuk membuka nama-nama yang diusulkan sehingga publik dapat memberikan masukan.”

Tags:

Berita Terkait