ILUNI FHUI Luncurkan Catatan Kritis RUU Hukum Acara Perdata
Terbaru

ILUNI FHUI Luncurkan Catatan Kritis RUU Hukum Acara Perdata

Catatan kritis terhadap RUU Hukum Acara Perdata dituangkan dalam bentuk buku. Sebagai upaya membantu pemerintah menyusun hukum acara perdata.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo.Foto: Kemenpora
Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo.Foto: Kemenpora

Berbagai produk hukum warisan kolonial Belanda masih digunakan sampai sekarang salah satunya hukum acara perdata. Pemerintah dan DPR punya pekerjaan rumah untuk merevisi beleid itu karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Sebagai upaya membantu pemerintah menyusun hukum acara perdata, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) meluncurkan ‘Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata’ yang tertuang dalam bentuk buku.

Untuk menyebarluaskan gagasan dalam buku tersebut ILUNI FHUI Lembaga Kajian Keilmuan FHUI (LK2) dan Hukumonline menyelenggarakan Peluncuran Buku dan Gelar Wicara. Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk membuka ruang diskusi yang melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari peserta.

“Masukan ini substansial bagi para legislator terutama yang menyusun RUU Hukum Acara Perdata agar dapat mendorong percepatan legislasi pembaruan hukum acara perdata yang komprehensif, inklusif, inovatif dan sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Rapin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, (17/7/2024).

Baca juga:

Rapin menjelaskan hukum acara perdata saat ini masih belum terhimpun dalam satu kodifikasi. Pemerintah telah melakukan inisiasi untuk membuat ketentuan yang mencakup sebaran ketentuan-ketentuan hukum acara perdata di berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka membantu pemerintah menyusun hukum acara perdata, buku

“Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata” dibuat dengan memuat masukan dan tinjauan terhadap hukum acara perdata dari berbagai sektor.

Perwakilan penulis buku, Carolina Martha, mengatakan buku tersebut disusun dengan memperhatikan sektor rumusan formil, studi kasus, komparasi dengan hukum acara perdata negara lain, dan yang sifatnya substantif dengan menyesuaikan urgensi di Indonesia terkini. Beberapa substansi yang tergolong inovatif dalam buku ini antara lain tentang kewajiban pengungkapan (compulsory disclosure).

Tags:

Berita Terkait