‘Iktikad Baik’ Hindarkan Perusahaan dari Jerat TPPU
Berita

‘Iktikad Baik’ Hindarkan Perusahaan dari Jerat TPPU

Misalnya, dalam kontrak, perusahaan mencantumkan bahwa uang yang digunakan untuk mengakuisisi atau membeli saham tidak berasal dari tindak pidana.

NOV
Bacaan 2 Menit

“Nah, balik lagi ke si perusahaan. Biasanya iktikad baik bisa dilakukan dengan cara seperti itu. Walaupun nanti terbukti uang yang digunakan untuk membeli saham berasal dari tindak pidana, dia bisa dibebaskan karena perjanjian itu. Bisa dianggap dengan iktikad baik sudah menyatakan itu, artinya tidak ada masalah,” imbuhnya.

Transaksi Tunai
Transaksi tunai masih menjadi cara favorit para pelaku TPPU agar transaksi mereka tidak terlacak PPATK. Namun, hingga 2013, PPATK telah menerima 13.634.115 laporan. Dari jumlah itu, 13.456.612 diantaranya merupakan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LKTK), sedangkan 20.132 Laporan Transaksi dari Penyedia Barang & Jasa.

PPATK mengerucutkan lagi hasil laporan tersebut menjadi hasil analisis (HA), informasi hasil analisis (IHA), dan hasil pemeriksaan (HP). PPATK telah menyerahkan 2.384 HA dan 25 HP kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Sementara, sebanyak 713 IHA sudah disampaikan ke lembaga-lembaga terkait.

Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, sejak Maret 2011, agen properti, balai lelang, pedagang permata, logam mulia, dan perhiasan wajib melaporkan ke PPATK. Beberapa penyedia barang & jasa lainnya, seperti dealer mobil, pedagang barang seni atau antik juga wajib melaporkan transaksi ke PPATK.

Selain penyedia barang & jasa, notaris diwajibkan memenuhi permintaan PPATK. Partisipasi pihak pelapor tersebut sangat membantu PPATK dalam membuat analisis terkait transaksi keuangan. Sesuai Pasal 23 UU TPPU, pihak pelapor wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan atau transaksi berjumlah lebih dari Rp500 juta.

Tags:

Berita Terkait